
Sinarpos.com,Purwakarta – Fraksi DEPAN (gabungan Partai Demokrat dan PAN) DPRD Purwakarta, akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta 2024–2046 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat tersebut, pandangan akhir Fraksi DEPAN dibacakan oleh Dulnasir.SH .MH, Ia menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan arah kebijakan strategis yang akan menentukan wajah pembangunan Kabupaten Purwakarta di masa depan.
“RTRW harus menjadi instrumen pengendali pembangunan agar tetap selaras antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial,” ujarnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Fraksi DEPAN juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Purwakarta dalam menyusun Raperda RTRW sebagai bentuk komitmen dalam penataan ruang yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Namun demikian, fraksi tersebut memberikan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam implementasinya. Di antaranya adalah pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif agar tidak terus tergerus oleh ekspansi kawasan industri dan permukiman. Menurut mereka, ketahanan pangan daerah harus tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, Fraksi DEPAN menyoroti perlunya keseimbangan antara perkembangan kawasan industri dengan daya dukung lingkungan. Mereka mengingatkan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Perlindungan kawasan strategis, seperti Waduk Jatiluhur, juga menjadi perhatian penting. Kawasan tersebut dinilai memiliki fungsi vital, baik untuk irigasi, pariwisata, maupun sebagai sumber daya air yang harus dijaga keberlanjutannya.
Fraksi DEPAN turut menekankan pentingnya penegakan hukum tata ruang yang tegas terhadap setiap pelanggaran. Tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen normatif tanpa kekuatan implementatif.
Di sisi lain, sinkronisasi RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan pembangunan lainnya juga dinilai krusial agar tidak terjadi disharmoni dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Sebagai penutup, Fraksi DEPAN menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RTRW tersebut menjadi Perda Kabupaten Purwakarta. Mereka juga mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasinya agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.
“RTRW harus menjadi instrumen perlindungan kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepentingan investasi,” tegas Dulnasir.
Dengan disahkannya RTRW 2024–2046 ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Purwakarta ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.***Galang





