
Sinarpos.com
PRINGSEWU – Di saat rakyat dipaksa mengencangkan ikat pinggang demi jargon “efisiensi anggaran”, aroma sedap belanja daerah justru tercium menyengat dari gedung wakil rakyat. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2025 memperlihatkan sebuah paradoks yang melukai nalar sehat: tumpukan rupiah yang fantastis habis hanya untuk urusan “jalan-jalan” berlabel Perjalanan Dinas.
Ritual Swakelola : Dari Rakyat Oleh Mereka untuk Mereka
Ada angka yang membuat dahi berkerut lebih dalam. Total pagu yang tertera dalam daftar “hajatan” administrasi ini mencapai Rp 16,79 miliar. Menariknya—atau mungkin lebih tepatnya ironis—seluruh anggaran jumbo ini dikelola melalui mekanisme swakelola.
Mekanisme ini seolah menjadi “karpet merah” bagi birokrasi di Sekretariat Dewan untuk mengatur sendiri alur uang rakyat tersebut tanpa perlu repot dengan proses lelang pihak ketiga yang kompetitif. Dengan total 16,79 miliar rupiah, publik patut bertanya: apakah swakelola ini adalah bentuk kemandirian birokrasi, atau sekadar strategi agar aliran dana tetap “aman” dalam dekapan internal mereka sendiri.
Bungkamnya Sekwan: Sinyal Merah Transparansi
Upaya untuk meminta kejelasan atas angka-angka provokatif ini pun menemui jalan buntu. Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan penelusuran lebih dalam demi memenuhi hak informasi publik. Namun, respons yang didapat hanyalah keheningan digital yang mencurigakan.
”Kami sudah melayangkan konfirmasi secara daring melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dewan terkait urgensi anggaran fantastis ini. Namun, nihil. Pesan hanya menunjukkan centang dua, pertanda sudah terkirim dan diterima, namun tidak ada niat baik untuk menjawab,” tegas perwakilan ASWIN.
Enggannya pihak Sekretariat DPRD Pringsewu untuk memberikan keterangan kepada publik terkait anggaran yang disokong sepenuhnya oleh pajak rakyat ini bukan sekadar masalah miskomunikasi. Sikap tertutup ini justru semakin mempertebal dinding kecurigaan dan memperkuat dugaan adanya tindakan koruptif di balik penyusunan anggaran tersebut. Mengapa harus bungkam jika memang digunakan untuk kepentingan rakyat.
Ironi Kapasitas dan Literasi Anggaran
Sarkasme paling pahit muncul ketika kita melihat anggaran “Peningkatan Kapasitas DPRD”. Secara kumulatif, biaya perjalanan dinas untuk “menjadi pintar” ini menghabiskan miliaran rupiah. Sebut saja pos nomor 13 yang mencapai Rp 2.703.851.000.
Sepertinya, kursi empuk di gedung dewan Pringsewu terlalu panas untuk diduduki, sehingga para penghuninya merasa perlu terus-menerus “bergerak” dengan biaya yang fantastis. Berikut adalah rincian “Pesta Pora” yang tertangkap kamera:
Total Anggaran Swakelola
Seluruh Pos Terlampir : Rp 16.795.638.470
Kegiatan Utama Fasilitas : Tugas DPRD
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa
Nilai Pagu (Rp) Rp 6.069.577.000
Kegiatan Utama : Peningkatan Kapasitas DPRD
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa
Nilai Pagu (Rp) Rp 2.703.851.000
Kegiatan Utama : Pembentukan Perda
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa
Nilai Pagu (Rp) Rp 1.284.291.000
Kegiatan Utama : Pembahasan Kebijakan Anggaran
Jenis Belanja : Perjalanan Dinas Biasa (4 Pos)
Nilai Pagu ± Rp 1,4 Miliar
Tameng Regulasi dan Realita yang Tercederai
Penyusunan anggaran bukanlah perkara “bagi-bagi jatah” atau sekadar menghabiskan pagu. Secara yuridis, pengelolaan keuangan daerah wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua regulasi tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional seharusnya menjadi “rem pakem” bagi syahwat pesiar birokrasi. Namun, dengan total swakelola mencapai belasan miliar, publik patut menyangsikan apakah standar tersebut benar-benar menjadi acuan atau sekadar angka formalitas di atas kertas.
Menanti Fajar Transparansi
Indah narasinya dalam laporan, namun perih dirasakan di dompet rakyat. Setiap rupiah yang mengalir dalam pos perjalanan dinas adalah amanat yang harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Bungkamnya Sekretaris Dewan Pringsewu saat dikonfirmasi bukan hanya menunjukkan rendahnya etika komunikasi publik, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di Bumi Jejama Secancanan. Rakyat tidak butuh wakil yang pandai berwisata, rakyat butuh wakil yang mampu menjaga setiap tetes keringat pembayar pajak agar tidak menguap di lobi-lobi hotel luar daerah.
Catatan Redaksi:
Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi secara berkala dan intensif kepada Sekretaris Dewan maupun pihak terkait di DPRD Pringsewu. Kami berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga mendapatkan jawaban resmi, demi tegaknya prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Ruang hak jawab selalu terbuka lebar bagi pihak Sekretariat Dewan untuk memberikan klarifikasi yang berimbang.(Red)





