Kuasa Hukum AS Tegas Bantah Dugaan Penghinaan Profesi Advokat, Siap Ambil Langkah Hukum Balik

Sinarpos.com – Karawang, 28 Maret 2026. Tim kuasa hukum AS dari Firma Hukum Jasman Safputra memberikan pernyataan resmi terkait laporan dugaan penghinaan profesi advokat yang menyeret nama kliennya. Dalam klarifikasi tersebut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tidak berdasar dan menyatakan akan segera mengambil langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan percakapan pribadi kliennya ke ranah publik.

Awal Persoalan
Kasus ini bermula dari pertemuan penyelesaian sisa hak eks-karyawan yang dihadiri pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum. Klien AS menemukan indikasi manipulasi tanda tangan pada dokumen surat kuasa yang dibawa. Menanggapi hal tersebut, istilah “abal-abal” yang dipersoalkan muncul sebagai reaksi atas temuan di lapangan.

Penjelasan Kuasa Hukum
Raden Govina Diandra Kusumah, S.H., CPM., salah satu tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa istilah tersebut merupakan penilaian objektif terhadap dokumen yang diduga dimanipulasi.

“Klien kami menggunakan istilah tersebut sebagai penilaian objektif terhadap dokumen yang diduga dimanipulasi. Hal ini bahkan telah diakui secara lisan oleh mereka saat dikonfirmasi,” jelas Govina.

Kejanggalan Daftar Pelapor
Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada daftar pelapor. Dari lima advokat yang tercantum dalam surat kuasa, hanya dua orang yakni Besman Andreas Nainggolan, S.H. dan Rizkie Gunawan, S.H. yang menyatakan keberatan. Sementara itu, posisi Holikul Akbar, S.H. dipertanyakan karena namanya ada dalam surat kuasa awal namun kini justru menjadi kuasa hukum pelapor.

AS Klaim Sebagai Korban Pelanggaran Privasi
AS menegaskan bahwa dirinya adalah korban pelanggaran privasi. Ia menyatakan komunikasi yang dipersoalkan bersifat pribadi dan tidak pernah dimaksudkan untuk disebarluaskan.

“Pernyataan tersebut murni komunikasi privat melalui pesan pribadi, bukan di hadapan publik. Justru salah satu pihak diduga meneruskan tangkapan layar hingga menimbulkan kegaduhan,” ungkap AS.

Langkah Hukum Balik
Menutup klarifikasi, tim kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan pihak penyebar pesan berdasarkan Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

“Tanggung jawab hukum atas penyebaran informasi elektronik berada sepenuhnya pada pihak yang melakukan distribusi tanpa hak. Oleh karena itu, kami akan menuntut balik penyebar pesan privat tersebut guna memulihkan nama baik klien kami,” tegas tim kuasa hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut marwah profesi advokat sekaligus isu pelanggaran privasi. Langkah hukum balik yang akan ditempuh diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjaga integritas hukum di Karawang.

(Iyut Ermawati)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek