Dua Warga Tembung Pelaku Curanmor Berhasil Digulung Unit Reskrim Polsek Medan Kota

Sinarpos.com

Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sedang beraksi di Jalan Bahagia By Pass, Rabu (25/3/2026) sekira pukul 15:00 WIB berinisial WJH (19) dan AG (18). Keduanya ditangkap di Jalan Prima Gang Duku Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/165/III/2026/SPKT/Polsek Medan Kota Polrestabes Medan yang dilaporkan pada 25 Maret 2026 lalu.

Kapolsek Medan kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak  Tambunan kepada awak media Sinarpos.com menjelaskan bahwa kejadian bermula pada saat korban Ramlan (51) memarkirkan sepeda motornya di depan toko Cahaya Sukses pada pukul 09:00 WIB, sekira pukul 15:00 WIB korban mendapati sepeda motornya sudah hilang.

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota mendapat informasi dari Informan tentang keberadaan Pelaku Pencurian Sepeda motor Di Jalan Bahagia By Pass sedang berada di Jalan Prima Gg Duku Desa Tembung.

“Atas Informasi tersebut di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Medan kota dan Panit II Unit Reskrim Polsek Medan kota beserta Personil Unit Reskrim menuju ke TKP dan benar pada saat di Jalan Prima Gang Duku Desa Tembung Tim melihat 1 orang Pelaku di dapur rumah sedang bermain HP dan 1 orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah, Tim langsung Mengamankan kedua Pelaku dan dilakukan pengembangan ke rumah penampung sepeda motor pencurian Atas Mamek ,namuan Pelaku tidak berada dirumah, pelaku yang sudah diamankan Polsek Medan Kota,” ujar Poltak.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku inisial WJH dan AG menerangkan bahwa benar pelaku telah melakukan Pencurian sepeda motor yang di Jalan Bahagia By Pass no 8 (Cahaya Sukses) Kelurahan Sudirejo II kecamatan Medan kota dan menjual Sepeda motor tersebut kepada Keong, dan Keong menghubungi Memek membeli Sepeda motor tersebut Seharga Rp 4.000.000 (Empat juta Rupiah) dan hasil uang tersebut Bagi 2 dan sudah habis untuk berjudi dan Poya Poya.

“Selain mengamankan Kedua pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5295 AIN dan kunci leter T,” Jelas Poltak Tambunan

IPTU Poltak menyebutkan para pelaku telah melakukan curanmor sebanyak 3 kali yaitu di Jalan Menteng VII depan mesjid, di Jalan Jermal XV dekat lapangan bola dan di Perumnas Mandala.

“Untuk proses lebih lanjut kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan kunci T diamankan ke Mapolsek Medan Kota,” pungkasnya

Kini kedua pelaku ditahan di sel Polsek Medan Kota guna proses lebih lanjut.

(ard)


  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek