
Sinarpos.com
Medan – Seorang residivis kasus pencurian kembali diringkus tim opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area usai membongkar rumah milik tetangganya sendiri yang berada di Jalan Bromo Lorong Mulia No 16 Kelurahan Tegal Sari II Kecamatan Medan Area
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Bayu Harianto (30), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Medan Area pada Rabu dini hari (25/3/2026) di sebuah warnet di Jalan Bromo. Ironisnya, saat diringkus, pelaku tengah asyik bermain game online, seolah tanpa beban usai melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan pria warga Jalan Seto, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area ini dilakukan pada Selasa (24/3/2026) kemarin.
Dijelaskan Yaqin, adapun rumah yang dibongkar oleh pelaku merupakan rumah kontrakan milik Rian Ananta Harahap (30), yang penghuninya sedang mudik lebaran.
“Pelaku kita amankan karena melakukan pencurian di rumah kontrakan yang ditinggal mudik penghuninya,” ujar Ainul Yaqin, Jumat (27/3/2026).
Kapolsek Medan Area, M. Ainul Yaqin, menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
“Tersangka ini merupakan residivis. Sudah tiga kali masuk penjara untuk kasus pencurian. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan judi online,” sebut Kapolsek Medan Area
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah topi putih, serta kepala obeng yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit mesin air merk Shimizu, dua set shower, dua buah kran, serta satu set handel pintu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil.
“Korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh saudaranya. Saat dicek ke lokasi, benar rumah telah dibobol. Dari hasil rekaman CCTV milik warga sekitar, terlihat seorang pria masuk dengan cara melompati pagar dan mengambil sejumlah barang,” ungkap Ainul Yaqin
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim 76 Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri Lubis, S.H., M.H bersama Panit Opsnal IPDA Khairi Maulana, berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pelaku kemudian diamankan pada Rabu dini hari, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah warnet di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) dengan harga Rp30.000.
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu buah topi, satu obeng, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta meningkatkan keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminalitas serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Area. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
(ard)





