PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru ke Komisi Yudisial, Soroti Vonis 6 Tahun Aktivis Lingkungan

SINARPOS.com 27 Maret 2026, Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesi hakim dalam putusan perkara yang dinilai kontroversial.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas MA, Ombudsman Republik Indonesia, serta Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan terhadap integritas sistem peradilan.

Kasus yang menjadi sorotan adalah vonis 6 tahun penjara terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, seorang aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang dinilai menjadi korban kriminalisasi dalam perkara yang melibatkan korporasi besar.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk keberatan atas putusan, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi serta perlindungan terhadap peran kontrol sosial masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Etik dan Kriminalisasi Aktivis

PPWI menyoroti putusan majelis hakim PN Pekanbaru yang dipimpin oleh Jonson Parancis bersama anggota majelis Sugeng Harsoyo dan Refi Damayanti. Dalam perkara Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, hakim dinilai mengabaikan konteks aktivisme dan fakta kemanusiaan yang melekat pada diri terdakwa.

Jekson Sihombing diketahui aktif menginvestigasi dugaan penguasaan lahan hutan ilegal serta potensi kerugian negara yang melibatkan perusahaan besar, termasuk PT Ciliandra Perkasa dan kelompok usaha Surya Dumai Group.

Dalam pengaduannya, PPWI menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana maupun perdata.

Putusan tersebut dinilai berpotensi melegitimasi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation, yakni upaya hukum untuk membungkam partisipasi publik dan kritik terhadap kekuasaan atau korporasi.

Indikasi Penjebakan dan Ketimpangan Putusan

PPWI juga mengungkap adanya dugaan praktik “entrapment” atau penjebakan yang melibatkan pihak korporasi dan oknum aparat penegak hukum. Dalam laporan disebutkan adanya indikasi keterlibatan Herry Heryawan dalam skenario yang bertujuan menghentikan aktivitas investigasi Jekson.

Bukti percakapan disebut menunjukkan bahwa pihak perusahaan lebih dahulu menginisiasi komunikasi dan menawarkan sejumlah uang. Namun, fakta tersebut dinilai tidak dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim.

Selain itu, PPWI menilai vonis 6 tahun penjara terhadap aktivis tersebut tidak sebanding jika dibandingkan dengan putusan terhadap pelaku korupsi di wilayah hukum yang sama, yang kerap mendapatkan hukuman lebih ringan.

Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke mengaitkan kasus ini dengan prinsip keadilan universal yang dikemukakan oleh Immanuel Kant, yang menegaskan bahwa hukum harus memperlakukan manusia sebagai tujuan, bukan alat.

Pandangan serupa juga tercermin dalam pemikiran Marcus Aurelius, yang menekankan tanggung jawab moral dalam penegakan hukum.

PPWI menilai, ketika hukum diterapkan tanpa mempertimbangkan konteks keadilan substantif, maka berpotensi melahirkan ketidakadilan yang bersifat struktural dan sistemik.

PPWI mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut serta memeriksa para hakim atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Selain itu, keterlibatan DPRD dan lembaga pengawas dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.

“Negara tidak boleh kalah. Negara tidak boleh membiarkan aktivis kritis dipenjarakan akibat kepentingan korporasi dan oknum aparat. Jika hukum digunakan untuk membungkam, maka demokrasi berada di ambang kehancuran,” tegas Wilson Lalengke.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas sistem hukum Indonesia. Laporan PPWI ke Komisi Yudisial diharapkan mampu menjadi langkah korektif dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sebagaimana diingatkan oleh para filsuf seperti Immanuel Kant, John Locke, Aristoteles, dan J.J. Rousseau, hukum sejatinya adalah cerminan keadilan dan moralitas. Ketika hukum justru menjadi alat penindasan, maka legitimasi negara dipertaruhkan. (TIM/Red)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek