
SINARPOS.com 26 Maret 2026, Bandung – Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran vital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertata dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS dan PPPK sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
Namun, Radea mengungkapkan bahwa realitas di lapangan masih menunjukkan perlunya peningkatan kinerja ASN. Sebagian aparatur dinilai masih bekerja pada standar minimum, dengan minim inovasi serta belum sepenuhnya mengedepankan semangat pelayanan publik. Selain itu, isu lelang jabatan juga menjadi perhatian serius karena berpotensi mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
“Dalam konteks keadilan sosial, kondisi ini menjadi semakin relevan jika dibandingkan dengan petugas kebersihan (gober), tenaga pemilah sampah (gaslah), maupun guru honorer yang masih menerima penghasilan rendah, bahkan di bawah Rp1,25 juta per bulan, meskipun memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik,” ujar Radea.
Ia menilai perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan yang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsip keadilan dan proporsionalitas, perbedaan penghasilan seharusnya sejalan dengan kinerja, tanggung jawab, serta kontribusi nyata kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ASN yang telah memperoleh gaji dan tunjangan relatif lebih besar dituntut untuk menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas tinggi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi sorotan. Pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFA dinilai berpotensi menurunkan kualitas pelayanan jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan indikator kinerja yang jelas.
Radea menegaskan, kebijakan serupa sebaiknya tidak diterapkan di Kota Bandung, dan kehadiran ASN secara optimal tetap harus diutamakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Meski demikian, ia mengapresiasi banyak ASN yang telah menunjukkan kinerja baik dan mampu menghadirkan inovasi. Hal tersebut dinilai sebagai contoh positif yang perlu ditiru guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kompetitif.
Selain itu, proses pengisian jabatan melalui mekanisme lelang jabatan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah, dengan melibatkan DPRD, khususnya Komisi I, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian dengan prinsip meritokrasi.
“Dengan gaji dan tunjangan yang relatif besar, ASN harus mampu menunjukkan kinerja yang sebanding dan berorientasi pada pelayanan publik. Momentum Hari Raya Idulfitri juga diharapkan menjadi refleksi untuk meningkatkan integritas dan semangat pengabdian,” tambahnya.
Ke depan, peningkatan kinerja ASN diharapkan menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja yang berkontribusi dalam pelayanan publik. (Mona Widya)





