
Sinarpos.com
Tulang Bawang – Jaili, pembunuh karyawan Bulog di Kampung Suka Bhakti, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Lampung, pada Jumat (13/3) berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Bakung Ilir, Gedung Meneng, Tulang Bawang.
Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pembunuhan berawal dari keduanya terlibat cekcok di tempat hiburan malam Karaoke SUNTER tepat nya desa Sumber jaya kec. Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
“Jadi malam sebelum kejadian, pelaku dan korban ini berada di tempat karaoke SUNTER disana, pemandu lagu (PL) yang biasa sama pelaku telah dipesan oleh korban, sehingga keduanya terlibat cekcok,” kata dia.
Keesokan harinya, lanjut Apfryyadi, pelaku datang ke rumah kontrakan korban membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
“Setelah penangkapan, kami melakukan tes urine hasilnya positif. Diduga saat melakukan pembunuhan pelaku ini masih dalam pengaruh menthapetamine (sabu),” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat Pasal 459 KUHP Subsider 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan Bulog ditemukan tewas bersimbah darah di Kampung Suka Bhakti, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang, Lampung, Jumat (13/3).
Korban bernama Ahmad Fajar Ari (40) warga Jalan Kartini GG Durian 1, Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok pada tangan, wajah dan leher
Lebih lanjut tempat hiburan karaoke SUNTER di bulan suci Ramadan masih tetap buka,dalam kegiatan hiburan malam
Berdasarkan informasi terbaru untuk bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan beberapa wilayah di Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan tempat hiburan malam (THM) tutup sementara untuk menghormati ibadah puasa.
Berikut, poin-poin pelanggaran dan sanksi terkait surat edaran tempat hiburan di Lampung, Bentuk Pelanggaran:
Tempat hiburan seperti karaoke, panti pijat, diskotik, klub malam, dan tempat usaha sejenis yang nekat beroperasi selama periode yang ditentukan (biasanya H-2 Ramadhan hingga beberapa hari setelah Idul Fitri).
Sanksi Tegas: Pemerintah Kota akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara, hingga pencabutan Izin usaha secara permanen bagi THM yang melanggar SE. (Tim)





