Masih Adakah Keadilan Hukum di Negara Ini? Keluarga Besar Protes Vonis 6 Tahun Jekson Sihombing

SINARPOS.com – Pekanbaru, 12 Maret 2026 || Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Ketua Umum Ormas PETIR, Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson, dalam perkara tindak pidana pemerasan, pada Selasa (10/3/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua Jonson Parancis dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa yang sebelumnya didakwa melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 618.

Kuasa Hukum Kritik Putusan

Tim kuasa hukum Jekson Jumari Pandapotan Sihombing mengkritik putusan majelis hakim tersebut. Mereka menilai vonis 6 (enam) tahun penjara terhadap kliennya menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner yang terdiri dari Padil Saputra, Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., dan Apul Sihombing, S.H., menyatakan bahwa fakta persidangan tidak pernah membuktikan bahwa Jekson menerima ataupun menikmati uang dari peristiwa yang dituduhkan.

Menurut mereka, tidak ada satu rupiah pun yang terbukti diterima oleh terdakwa.

“Klien kami tidak menerima uang sepeser pun, tetapi justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang rasa keadilan,” ujar tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya disparitas putusan jika dibandingkan dengan sejumlah perkara korupsi.

Mereka mencontohkan perkara korupsi pembangunan hotel yang menjerat mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang divonis 3 tahun 4 bulan penjara, padahal perkara tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyinggung adanya putusan bebas dalam perkara korupsi yang diputus oleh hakim yang sama.

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jonson Parancis, sebelumnya pernah memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi, yakni Abdul Karim selaku juru ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam sejumlah perkara korupsi yang nyata-nyata berkaitan dengan uang dan kerugian negara, ada yang divonis lebih ringan bahkan bebas. Sementara dalam perkara klien kami yang tidak pernah menerima uang sama sekali justru dijatuhi hukuman 6 tahun penjara,” kata tim kuasa hukum.

Kritik Penafsiran Unsur Delik

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi pertimbangan majelis hakim terkait pemenuhan unsur “menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu” dalam delik pemerasan.

Menurut mereka, penafsiran terhadap unsur tersebut dilakukan secara terlalu luas sehingga berpotensi melanggar asas fundamental dalam hukum pidana.

“Dalam hukum pidana berlaku asas lex stricta, yaitu norma pidana tidak boleh ditafsirkan secara meluas. Namun dalam putusan ini unsur ‘menggerakkan’ justru ditafsirkan secara luas sehingga keluar dari batas yang dimaksud oleh undang-undang,” tegas tim kuasa hukum.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partner menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun demi keadilan dan kepastian hukum kami akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya hukum,” tutup tim kuasa hukum Jekson Sihombing.


**Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek