Polrestabes Medan

Sinarpos.com

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disc jockey (DJ).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jalan Jangka, Kota Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat,” ujar Rafli saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (11/3/2026).

Rafli mengatakan, saat melakukan pengawasan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket yang mencurigakan ke rumah tersebut. Petugas yang curiga kemudian melakukan pemantauan hingga paket tersebut diterima oleh penghuni rumah.

“Setelah paket diterima, petugas langsung melakukan pengejaran dan masuk ke rumah tersebut. Di lantai satu diamankan seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA,” jelasnya.

Saat hendak diamankan, salah satu dari mereka sempat membuang sebuah plastik yang diduga berisi narkotika. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi perangkat vape atau pod yang diduga mengandung zat terlarang.

“Di dalam plastik ditemukan satu unit pod atau liquid vape bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan,” katanya.

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, cairan dalam perangkat vape tersebut positif mengandung zat narkotika jenis etomidate.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan NA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada pemilik barang tersebut yang diketahui berinisial TM, seorang DJ sekaligus selebgram.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar TM yang berada di lantai dua rumah tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah perangkat vape serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Dari kamar tersangka kami menyita empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device Joyway, satu device Infai serta tiga buah mancis,” ungkap Rafli.

Selain itu, polisi juga menemukan satu paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam hoodie atau sweater milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir, meskipun dirinya sudah menjalani profesi sebagai DJ selama sekitar lima tahun.

“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan asesmen terhadap para tersangka untuk menentukan langkah rehabilitasi medis maupun sosial.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek