Sinarpos.com
Medan – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Medan kembali terjadi. Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) LP/B/898/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, pada 1 Maret 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Dhayalen (40) tahun, yang berdomisili di Jalan Biduk No.65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.




