
Sinarpos.com
Medan – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Boston Malau (37), warga Jalan Teratai Dusun IV Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap oleh tim Jatanras pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jalan Selamat Ketaren, tepatnya di depan Komplek MMTC.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui Kanit Pidum IPTU Muhammad Hafizullah menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Setelah menerima laporan korban, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Jalan Selamat Ketaren. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban Ihsan Attarik Girsang (19) memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna silver tahun 2013 BK 6712 NAK di depan rumah kosnya di Jalan Selamat Ketaren Gang Huta Horas.Saat itu sepeda motor diparkir dalam keadaan stang terkunci dan kunci kontak telah dicabut. Namun ketika korban kembali keluar untuk mengecek kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Tembung.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix, uang tunai Rp22 ribu, satu topi warna hitam, satu celana panjang warna krem, dan satu baju warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.Saat ini pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(ard)





