
Sinarpos.com
MEDAN –. Polrestabes Medan melalui Satpas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Medan. Program ini berlangsung mulai 2 hingga 8 Maret 2026 dan diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di sejumlah titik strategis di Kota Medan. Kehadiran layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Program ini menjadi solusi praktis dan efisien, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi secara langsung di kantor pelayanan.
Lokasi SIM Keliling Medan (2–8 Maret 2026), berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satlantas Restabes Medan, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:
1. Komplek MMTC (khusus Sabtu: depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)
2. Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (khusus Sabtu: Plaza Millenium)
3. Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu: Plaza Medan Fair)
4. Carrefour Padang Bulan (khusus Minggu: Lapangan Merdeka)
5. Mall Pelayanan Publik Medan
Lokasi – lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau masyarakat di berbagai kawasan strategis, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.
Persyaratan Perpanjangan SIMBagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* SIM lama yang masih aktif
* Surat keterangan sehat
* Surat hasil tes psikologi
Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis saat melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan untuk memperpanjang SIM secara mudah, cepat, dan tertib administrasi.
(ard)





