Perpanjang SIM A dan C di Medan Makin Mudah, Satpas Polrestabes Hadirkan Layanan SIM Keliling

Sinarpos.com

MEDAN –. Polrestabes Medan melalui Satpas Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Medan. Program ini berlangsung mulai 2 hingga 8 Maret 2026 dan diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB di sejumlah titik strategis di Kota Medan. Kehadiran layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.

Program ini menjadi solusi praktis dan efisien, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi secara langsung di kantor pelayanan.

Lokasi SIM Keliling Medan (2–8 Maret 2026), berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram Satlantas Restabes Medan, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi berikut:

1. Komplek MMTC (khusus Sabtu: depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka)

2. Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka (khusus Sabtu: Plaza Millenium)

3. Komplek Asia Mega Mas (khusus Sabtu: Plaza Medan Fair)

4. Carrefour Padang Bulan (khusus Minggu: Lapangan Merdeka)

5. Mall Pelayanan Publik Medan

Lokasi – lokasi tersebut dipilih untuk menjangkau masyarakat di berbagai kawasan strategis, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah.

Persyaratan Perpanjangan SIMBagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

* Fotokopi KTP yang masih berlaku

* SIM lama yang masih aktif

* Surat keterangan sehat

* Surat hasil tes psikologi

Petugas mengimbau masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM belum habis saat melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Medan dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan untuk memperpanjang SIM secara mudah, cepat, dan tertib administrasi.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek