
SINARPOS.com | Kota Malang, 4 Maret 2026 — Polemik hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang kembali mencuat. Alokasi dana sebesar Rp9,1 miliar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/60/35.73.112/2024 tentang Penetapan Penerima Hibah kepada Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan pada APBD Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait Rp400 juta lebih yang disebut belum didukung bukti lengkap.
Namun, pihak KONI Kota Malang secara tegas membantah keabsahan angka tersebut. Mereka menilai data yang beredar tidak akurat dan belum merupakan hasil akhir pemeriksaan.
“Data BPK yang disampaikan ini tidak akurat dan aneh, sedangkan proses pemeriksaan belum selesai, pembahasan masih berlangsung,” tegas Humas KONI Kota Malang, Laily Fitriyah, kepada SINARPOS.com, Rabu (04/03/2026) di Kantor KONI.
Ketua KONI Kota Malang, Djony Sudjatmoko, juga menyampaikan bahwa setiap tahun pihaknya memang diperiksa oleh BPK. Namun menurutnya, hasil tahun ini bukan bernilai ratusan juta rupiah sebagaimana yang beredar di publik.
“Di tahun ini hasilnya itu bukan Rp400 juta. Kalau tidak salah nilainya puluhan juta yang menurut BPK pertanggungjawabannya kurang sehingga harus dikembalikan kepada negara. Dan itu sudah kita kembalikan, bukan ratusan juta seperti ini,” ujarnya.
Djony yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PD Jasa Yasa menjelaskan bahwa dalam mekanisme audit terdapat tahapan proses. Pada fase awal, auditor dapat menyampaikan temuan sementara yang masih dapat dilengkapi. Setelah klarifikasi serta pelengkapan dokumen dilakukan, barulah ditetapkan hasil final audit.
Ia mempertanyakan munculnya angka Rp400 juta ke ruang publik, sebab menurutnya BPK telah mengeluarkan nilai final berbeda dan telah ditindaklanjuti oleh KONI.
“Yang boleh dipublikasikan itu hasil final. Kalau masih dalam perjalanan pemeriksaan, seharusnya tidak keluar. Tidak mungkin BPK mengeluarkan angka Rp400 juta itu,” tandasnya.
Fakta Dokumen BPK: Angka Rp400.451.000,00
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 yang diterima awak media, disebutkan bahwa dari total realisasi Belanja Hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial sebesar Rp83.233.129.301,00, di antaranya diberikan kepada KONI Kota Malang sebesar Rp9.100.000.000,00.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja KONI sebesar Rp2.599.750.000,00 dan konfirmasi atas pertanggungjawaban belanja hibah menunjukkan terdapat belanja hibah KONI yang belum dilengkapi bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebesar Rp400.451.000,00.
BPK bahkan mencantumkan secara tegas dalam poin temuan:
“Penerima Hibah – KONI Belum Mempertanggungjawabkan Penggunaan Sebesar Rp400.451.000,00 Secara Lengkap.”
Dalam laporan yang sama, dijelaskan bahwa KONI merealisasikan belanja hibah sebesar Rp9.022.672.936,00 atau 99,15 persen dari anggaran Rp9,1 miliar. Sementara sisa dana sebesar Rp77.327.064,00 telah disetorkan kembali ke kas daerah.
Namun demikian, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, khususnya Pasal 24 dan Pasal 28 terkait kewajiban pertanggungjawaban formal dan material serta kelengkapan bukti pengeluaran yang sah.
BPK juga menyebutkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp400.451.000,00 tidak diketahui peruntukannya dan berpotensi tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Malang agar memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga untuk menagih serta memverifikasi kekurangan bukti pertanggungjawaban tersebut. Inspektorat juga diminta melakukan pemeriksaan atas kelengkapan bukti yang disampaikan KONI dan menyetorkan ke kas daerah apabila terdapat nilai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.
Menariknya, dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK Jatim Belum Beri Keterangan
Terkait perbedaan selisih angka yang diakui pihak KONI dengan yang tercantum dalam dokumen BPK, hingga berita ini ditayangkan, pihak BPK Perwakilan Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan publik: apakah angka Rp400 juta lebih tersebut merupakan temuan final atau masih dalam tahap klarifikasi administrasi?
Yang jelas, secara dokumen resmi, angka Rp400.451.000,00 tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2024. Sementara di sisi lain, KONI Kota Malang menyatakan telah menindaklanjuti seluruh kewajiban pengembalian sesuai hasil final pemeriksaan.
**Ilham





