Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP Terkait Maraknya Bangunan Tanpa Izin serta Pengelolaan Parkir: Permasalahan PBG jadi Fokus Utama

Sinarpos.com

Medan – Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pengelolaan parkir di kota ini.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH. dan dihadiri oleh anggota Komisi 4 serta sejumlah Otonomi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam RDP tersebut, dibahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai maraknya kasus bangunan yang dibangun tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai dengan peruntukan, atau bangunan yang sudah berdiri padahal administrasi PBG masih dalam proses.

“Hal ini menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan karena dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak, Selasa (3/3/2026).

Beberapa lokasi bangunan yang menjadi sorotan antara lain bangunan di atas drainase di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, tempat tinggal di Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, serta lapangan padel di Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru.

Komisi 4 mengimbau pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG mereka agar sesuai dengan peraturan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diharapkan dapat menegakkan aturan dengan tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin yang sah.

Selain permasalahan PBG, RDP ini juga membahas terkait pengelolaan parkir di Kota Medan. Pembahasan mencakup penataan area parkir, sistem pembayaran, hingga rencana penerapan sistem manajemen parkir berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan masyarakat.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek