Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Dugaan Masuknya Satu Keluarga Gunakan Paspor Belgia Palsu

BADUNG, SINARPOS.com – Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan dugaan upaya masuk ilegal oleh tiga warga negara Irak yang merupakan satu keluarga. Ketiganya kedapatan menggunakan paspor Belgia palsu saat hendak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Peristiwa tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan mendapati indikasi ketidaksesuaian pada paspor yang digunakan. Berdasarkan hasil profiling awal di konter pemeriksaan, petugas kemudian mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan lanjutan di Laboratorium Forensik Keimigrasian.

Hasil uji forensik memastikan bahwa paspor Belgia yang dibawa oleh ketiga WN Irak tersebut tidak sah atau palsu. Selanjutnya, mereka langsung diserahterimakan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan penelusuran pada sistem pusat data keimigrasian dan jaringan keamanan internasional, ketiganya tidak tercatat dalam daftar cekal maupun daftar HIT Interpol. Meski demikian, tindakan tegas tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian.

Setelah proses administrasi dan penindakan rampung, ketiga WN Irak tersebut resmi dideportasi pada 2 Maret 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Mereka diberangkatkan dengan penerbangan AK375 pukul 21.05 WITA tujuan Kuala Lumpur.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengapresiasi kejelian dan profesionalitas petugas dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa dinamika global, khususnya konflik di Timur Tengah, berpotensi memicu pergerakan lintas negara secara masif.

“Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus besar-besaran warga negara dari konflik Timur Tengah untuk memasuki negara lain yang dianggap aman dengan berbagai cara,” tegasnya.

Karena pelanggaran melibatkan satu keluarga yang terdiri dari seorang perempuan dan balita, pihak imigrasi memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pemenuhan kebutuhan dasar serta kenyamanan anak dan ibunya selama pemeriksaan tetap menjadi perhatian utama.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memperkuat kompetensi petugas, serta mengoptimalkan teknologi pengawasan guna mencegah masuknya potensi ancaman maupun pelanggaran hukum keimigrasian ke wilayah Indonesia.


**Sumber: Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai
**SIARAN PERS Nomor: WIM.20-TI.08.07-4368

**Narahubung: Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

**Yanti (SINARPOS.com BALI)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek