Gabungan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut Tindak Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, 14 Ekskavator Diamankan

Sinarpos.com

MEDAN – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).

Lokasi penambangan berada di sekitar aliran Sungai Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 14 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.

Sebanyak 12 unit alat berat diamankan di lokasi tambang, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area penambangan.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rantau Isnur Eka, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan melalui Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto.

“Sesuai perintah Bapak Kapolri melalui Bapak Kapolda Sumut dan Dankor Brimob, kami bergabung bersama Ditreskrimsus melaksanakan penindakan terhadap tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal,” ujar Rantau di lokasi penindakan.

Selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi tambang. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari penambang hingga pekerja pendukung operasional.

Namun demikian, aparat kepolisian masih mendalami status hukum para pekerja tersebut. Proses penyelidikan terus dilakukan, termasuk pengumpulan barang bukti berupa mesin, pompa, serta peralatan penunjang lainnya yang ditemukan di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, akses menuju lokasi tambang tergolong sulit. Area tersebut hanya dapat dilalui sepeda motor atau kendaraan berpenggerak empat roda (4×4) karena kondisi jalan yang curam dan rusak.

Dari permukiman warga, perjalanan menuju lokasi memakan waktu sekitar 3,5 jam dengan sepeda motor. Medan yang dilalui berupa perbukitan, hutan lebat, serta jalan berlumpur dan penuh kubangan. Setibanya di titik tertentu, petugas masih harus berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer untuk mencapai lokasi utama penambangan.

Di area tambang, terlihat kondisi bantaran sungai mengalami kerusakan akibat pengerukan menggunakan alat berat. Tumpukan batu, pasir, dan tanah tampak memenuhi sepanjang aliran sungai. Sejumlah peralatan pemisah material, mulai dari pemisah batu dan pasir hingga alat pemisah pasir dengan bijih emas, juga ditemukan di lokasi.

Selain itu, terdapat beberapa tenda di pinggir sungai yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja tambang.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian ekosistem di wilayah tersebut.

(ard/Humas Poldasu)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek