
SINARPOS.com || SUMENEP, JATIM – Tanggung jawab terhadap lingkungan infrastruktur perumahan (prasarana, sarana, dan utilitas umum/PSU) terbagi berdasarkan tahapan pembangunan, yaitu antara pengembang (developer) dan pemerintah daerah (Pemda).
Pengembang atau Developer saat pembangunan dan sebelum serah terima wajib berkewajiban merencanakan, membangun, dan menyediakan infrastruktur dasar, seperti jalan, drainase, saluran air bersih, fasilitas umum / fasum, dan fasilitas sosial / fasos.
Sebelum PSU diserah terimakan kepada pemerintah daerah, seluruh biaya pemeliharaan infrastruktur menjadi tanggung jawab penuh pengembang.
Bagi Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya yakni tidak membangun infrastruktur sesuai spesifikasi yang telah diperjanjikan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda hingga lima miliar rupiah ( Rp.5.000.000.000 ).
Pengembang perumahan (developer) dapat dipidana dan dikenakan sanksi administratif berdasarkan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran meliputi pembangunan tak sesuai spesifikasi, ingkar janji, atau menjual unit tanpa sertifikat sah, dengan ancaman denda miliaran rupiah hingga penjara
Selanjutnya setelah resmi diserah terimakan oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah / Pemda setempat maka tanggung jawab pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana/prasarana tersebut beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Segala anggaran pemeliharaan infrastruktur dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini yang berwenang adalah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan ( Disperkimhub ) atau Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang setempat.
Selain itu, Penghuni bertanggung jawab atas kebersihan dan kenyamanan hunian masing-masing serta berpartisipasi dalam pemeliharaan lingkungan sekitar. Warga berpartisipasi dalam pemeliharaan sarana melalui Iuran Pengelolaan Lingkungan, yang dikelola secara mandiri atau melalui pengelola perumahan.
Berikut adalah aturan perundangan utama dan poin-poin tanggung jawab developer:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP) – merupakan payung hukum utama.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. (B)





