
Sinarpos.com
Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial:
1. W.H – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023
2. M.L.A – Kepala KSOP Belawan Tahun 2024
3. S.H.S – Kepala KSOP Belawan Tahun 2024
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pengendalian kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda kapal.
Berdasarkan hasil penyidikan, kewajiban penggunaan jasa pandu dan penundaan kapal merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Dalam pelaksanaannya, KSOP Belawan melimpahkan pelayanan jasa pandu tunda kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 ditemukan kapal dengan ukuran Gross Tonnage (GT) di atas 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi resmi yang ditandatangani oleh masing-masing tersangka saat menjabat sebagai Kepala KSOP.
Padahal, jabatan Kepala KSOP memiliki kewajiban untuk mengendalikan, memimpin pengaturan, serta memastikan pendataan dan pengawasan penerimaan negara dari sektor tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai miliaran rupiah, meski saat ini penyidik masih melakukan koordinasi dan pendalaman bersama lembaga terkait untuk menghitung nilai kerugian secara pasti dan terperinci.
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 24 Februari 2026. Ketiga tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik juga mengimbau seluruh pihak yang terkait atau diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis pelabuhan dan penerimaan negara, yang seharusnya menjadi salah satu tulang punggung pendapatan negara dari aktivitas maritim.
(ard)





