Benahi Sistem dan Tertibkan Jukir, Rico Waas Turunkan Tarif Parkir di Kota Medan Mulai 25 Februari 2026

Sinarpos.com

Medan – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.

Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Medan mengalami penurunan mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi kota tersebut.

Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor turun dari Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu, sementara tarif mobil turun dari Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.

“Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan,” ujar Rico di Medan, Rabu (25/2/2026).

Pembayaran parkir dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui QRIS.

Untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini, Pemerintah Kota Medan akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini juga akan menindak juru parkir (jukir) liar.

“Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai standar tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum. Sehingga nanti ke depannya kami akan terus menindak jukir-jukir liar yang selama ini mungkin di sosial media rekan-rekan dinas perhubungan melalui Tim Cakrawala yang terus menindaktegas para jukir liar yang ada di parkir-parkir yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada awal tahun 2024, tarif parkir di Kota Medan sempat dinaikkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga menjadi Rp 3.000, pick up, mobil penumpang, mini bus dan sejenisnya Rp 5.000, truk mini dan sejenisnya Rp 7.000, truk, bus dan alat berat Rp 8.000, serta truk gandengan dan trailer Rp 12.000.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek