
Sinarpos.com
Medan – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus membenahi sistem perparkiran agar lebih tertib dan transparan.
Tarif parkir di tepi jalan umum Kota Medan mengalami penurunan mulai 25 Februari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi kota tersebut.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menyatakan bahwa tarif parkir untuk sepeda motor turun dari Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu, sementara tarif mobil turun dari Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026.
“Hari ini kita melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum untuk sepeda motor yang sebelumnya Rp 3 ribu menjadi Rp 2 ribu. Untuk mobil yang sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 4 ribu. Kita berharap perwal ini juga bagian dari stimulus ekonomi yang ada di Kota Medan,” ujar Rico di Medan, Rabu (25/2/2026).
Pembayaran parkir dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai melalui QRIS.
Untuk memastikan pelaksanaan peraturan ini, Pemerintah Kota Medan akan membentuk satuan tugas (satgas). Satgas ini juga akan menindak juru parkir (jukir) liar.
“Selanjutnya akan dibentuk satgas sebagai standar tegas Pemerintah Kota Medan dalam pengelolaan perparkiran di tepi jalan umum. Sehingga nanti ke depannya kami akan terus menindak jukir-jukir liar yang selama ini mungkin di sosial media rekan-rekan dinas perhubungan melalui Tim Cakrawala yang terus menindaktegas para jukir liar yang ada di parkir-parkir yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2024, tarif parkir di Kota Medan sempat dinaikkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif parkir untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga menjadi Rp 3.000, pick up, mobil penumpang, mini bus dan sejenisnya Rp 5.000, truk mini dan sejenisnya Rp 7.000, truk, bus dan alat berat Rp 8.000, serta truk gandengan dan trailer Rp 12.000.
(ard)





