
SINARPOS.com Kota Malang, 22 Februari 2026 – Realisasi belanja hibah Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp180.388.848.774,00 atau 99,64 persen dari total pagu Rp181.032.505.815,00. Angka ini meningkat Rp9.805.908.615,00 atau 5,75 persen dibandingkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp170.582.940.159,00.
Dari total tersebut, hibah kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tercatat Rp83.233.129.301,00. Salah satu penerima terbesar adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan alokasi Rp9.100.000.000,00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 100.3.3.3/60/35.73.112/2024 tentang Penetapan Penerima Hibah pada APBD Tahun Anggaran 2024.
Uji Petik: Rp400,45 Juta Tidak Didukung Bukti Sah
Dalam pemeriksaan atas realisasi belanja hibah 2024, dilakukan uji petik terhadap penggunaan dana KONI sebesar Rp2.599.750.000,00. Hasilnya, ditemukan penggunaan dana Rp400.451.000,00 yang belum dilengkapi bukti pengeluaran lengkap dan sah sesuai ketentuan.
Secara total, KONI merealisasikan Rp9.022.672.936,00 atau 99,15 persen dari pagu hibah. Sisa Rp77.327.064,00 telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, temuan Rp400 juta lebih tanpa dukungan bukti memadai menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan tata kelola penggunaan dana publik.
Nilai Rp400.451.000,00 tersebut dinyatakan tidak diketahui secara jelas peruntukannya serta berpotensi tidak sesuai dengan proposal kegiatan yang telah disetujui dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kondisi ini masuk kategori risiko penyimpangan administratif yang dapat berdampak hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Bertentangan dengan Peraturan Wali Kota
Temuan ini dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 40 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah.
Pasal 24 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa penerima hibah dalam bentuk uang bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya. Ayat (2) mengharuskan adanya laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab, NPHD, serta bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Pasal 28 mengatur bahwa apabila hasil monitoring dan evaluasi menemukan penggunaan hibah tidak sesuai usulan yang disetujui, penerima hibah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa kewajiban pengembalian dana, pembatasan akses hibah di tahun berikutnya, hingga konsekuensi administratif lain sesuai regulasi.
Monitoring dan Evaluasi Disorot
Penyebab temuan ini disebut karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga belum melakukan pemeriksaan menyeluruh hingga pada kelengkapan bukti penggunaan hibah secara detail.
Artinya, fungsi monitoring dan evaluasi belum berjalan optimal. Padahal, dalam skema pengelolaan hibah daerah, pengawasan internal merupakan lapis pertama pencegahan penyimpangan sebelum masuk ke ranah pemeriksaan eksternal.
Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Catatan Kritis Pengelolaan Hibah
Dengan total hibah mencapai lebih dari Rp180 miliar, penguatan tata kelola dan transparansi menjadi kebutuhan mendesak. Hibah bukan sekadar transfer anggaran, melainkan instrumen kebijakan publik yang bersumber dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Temuan ini menjadi peringatan bahwa tingginya serapan anggaran—mencapai hampir 100 persen—tidak otomatis mencerminkan kualitas pengelolaan yang baik. Kepatuhan administrasi, kelengkapan bukti, serta kesesuaian penggunaan dengan proposal awal merupakan indikator utama akuntabilitas.
Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, celah administratif semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan belanja hibah daerah.
Sebaliknya, tindak lanjut yang cepat, terbuka, dan sesuai rekomendasi auditor dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan hibah di Kota Malang.
**Ilham





