Sinarpos.com
Seratus hari pelaksanaan operasi pemberantasan narkoba, Polrestabes Medan mencatat ratusan pengungkapan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa peredaran narkotika bukan sekadar persoalan penyalahgunaan, melainkan juga pemicu lahirnya berbagai tindak kriminal lain.
“Peredaran narkoba ini sangat memengaruhi masyarakat. Tindak pidana narkoba berpotensi menimbulkan kejahatan lain seperti pencurian, kejahatan jalanan, dan gangguan kamtibmas lainnya. Ini sangat ironis,” ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers di Ruang Patriatama Polrestabes Medan, Jalan H. M. Said No. 1 Medan.Sabtu (21/02/2026) sore
Konferensi pers dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara Goodman Purba, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Medan Dede Mulyana, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Medan Zulkarnaen Harahap, S.H., M.H., Perwira Seksi Perencanaan Kodim 0201 Medan Mayor Czi Abdul Halim Pasaribu, Ketua MUI Kota Medan Dr. Hasan Matsum, M.Ag, Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol. Rafly Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., MAP, jajaran PJU Polrestabes, pimpinan perangkat daerah, serta awak media cetak, televisi, dan daring.
Selama 100 hari, Polrestabes Medan mengungkap 526 kasus narkoba dengan 718 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 156 kilogram sabu, 3 kilogram ganja, 60.000 butir ekstasi, 325 butir Happy Five, 309 pot pod vaping liquid, 60 botol ketamin cair, serta 771 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan golongan. Liquid vape yang disita terdiri atas merek Deadman, LV, X-Men, Yakuza, dan X, dengan kandungan etomidate, MDMA, serta campuran zat berbahaya lainnya.
Selain narkotika, petugas juga menyita ratusan peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, kaca pireks, pipet, jarum suntik, kompor, mancis, dan perlengkapan lain yang digunakan di barak serta loket narkoba. Dalam periode tersebut, Polrestabes Medan melaksanakan 63 kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di barak, loket, hingga tempat hiburan malam. Dari penggerebekan itu, polisi turut menemukan praktik perjudian dan mengamankan 41 mesin judi serta lima mesin tembak ikan. Kapolrestabes menyebutkan bahwa lokasi peredaran narkoba kerap beririsan dengan aktivitas perjudian.
Penindakan di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Kapolrestabes mengungkap adanya perlawanan terorganisir dari para pelaku, mulai dari pelemparan terhadap petugas, pembakaran kendaraan dinas menggunakan botol berisi bensin, pemasangan aliran listrik pada kawat berduri, penembakan dengan senapan angin dan airsoft gun, hingga penggunaan senjata tajam. Sejumlah lokasi bahkan dilengkapi sistem pengamanan berlapis dengan beberapa portal penjagaan. Pelaku juga memanfaatkan drone dan handy talky untuk memantau pergerakan aparat serta media sosial sebagai sarana transaksi.
Pemetaan wilayah rawan menunjukkan tiga kecamatan dengan angka pengungkapan tertinggi, yakni Polsek Medan Tembung dengan 89 kasus dan 110 tersangka, Polsek Medan Sunggal dengan 62 kasus dan 68 tersangka, serta Polsek Medan Kota dengan 54 kasus dan 70 tersangka. Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus utama penindakan karena dinilai rawan peredaran narkoba.
Kapolrestabes turut memaparkan tiga kasus menonjol sebagai berikut:
Pertama, pengungkapan 80 kilogram sabu dan 50.000 butir ekstasi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, dengan dua tersangka asal Jambi yang mengangkut barang dari Tanjung Balai menuju Pekanbaru. Pengawasan dilakukan selama dua hari dua malam menggunakan aplikasi Alfred Camera, dengan iming-iming bayaran hingga ratusan juta rupiah bagi kurir.
Kedua, pengamanan 5.000 butir ekstasi dan 250 pot liquid vape mengandung etomidate yang dibawa dua pekerja migran Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut. Ketiga, pengungkapan 15 kilogram sabu dengan modus ship to ship di perairan, yang disembunyikan dalam jeriken modifikasi. Dari pengembangan kasus ditemukan 17 jeriken serupa, termasuk indikasi perampokan narkoba di tengah laut oleh kelompok lain.
Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kota Medan Dr. Hasan Matsum menyampaikan apresiasi atas capaian Polrestabes Medan serta mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak dari bahaya narkoba dan perjudian. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas juga menyoroti peredaran pod vaping liquid dan menegaskan kebijakan non-operasional tempat hiburan malam selama Ramadan.
Kapolrestabes menegaskan penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur, termasuk terhadap jaringan internasional. Program 100 Hari Pemberantasan Narkoba ini menjadi komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah tindak pidana, serta melindungi warga dari dampak peredaran narkotika.





