Tiga Ormas Jambi Berkolaborasi Atensi Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh, Dorong Penyelesaian Transparan dan Bermartabat

SINARPOS.com – Jambi, Senin 16 Februari 2026 – Tiga organisasi kemasyarakatan di Provinsi Jambi menyatakan sikap bersama untuk memberikan perhatian serius terhadap dinamika internal Koperasi “Tuah Sepakat Batang Uleh” yang berlokasi di Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Ketiga ormas tersebut yakni DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Bungo, serta DPC Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo. Kolaborasi ini disebut sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi organisasi yang berorientasi pada pembelaan hak-hak masyarakat, penegakan kebenaran, perlindungan warga, serta menjaga marwah hukum dan keadilan, khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan, tertekan, maupun terintimidasi.

Polemik Internal Sejak Tahun 2000

Koperasi yang bergerak di bidang perkebunan tersebut diketahui mengalami ketidakharmonisan antara pengurus dan anggota. Persoalan yang muncul disebut-sebut berkaitan dengan lemahnya tata kelola organisasi, mulai dari administrasi usaha, manajemen kelembagaan, hingga pengelolaan sistem dan keuangan.

Sejumlah anggota koperasi mengaku tidak menerima hak sebagaimana mestinya serta tidak memperoleh kepastian pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Kondisi tersebut memicu polemik berkepanjangan sejak tahun 2000 hingga 2025 dan belum menemukan titik temu. Hubungan antara pengurus dan anggota dilaporkan semakin meruncing hingga berujung pada pelaporan ke Kepolisian Daerah Jambi dengan sejumlah nomor laporan, di antaranya tertanggal 29 November 2022, 4 Juni 2023, 25 September 2023, serta 28 Mei 2025.

Berdasarkan perkembangan informasi, sebagian substansi laporan disebut mengarah pada dugaan unsur pidana.

Dorong Penyelesaian Tanpa Perpecahan

Menanggapi situasi tersebut, A. Tholib, SH (DPD PPWI Provinsi Jambi), Irza Lubis (DPC PPWI Kabupaten Bungo), dan Laiden Sihombing (DPC Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo) menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan secara konstruktif.

Ketiganya menegaskan bahwa tujuan utama kolaborasi ini adalah mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat serta menghindari perpecahan antar keluarga di desa setempat.

Permasalahan Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh kini telah menjadi atensi dan masuk dalam agenda kerja bersama ketiga ormas tersebut. Beberapa unsur aparat penegak hukum di Jambi juga disebut telah mengetahui dinamika yang berkembang.

Ke depan, persoalan ini direncanakan menjadi bahan pembahasan lanjutan baik di tingkat Kepolisian Daerah Jambi maupun Kejaksaan Tinggi Jambi.

Pihak ormas menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak-pihak terkait wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil, transparan, serta mengembalikan kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi yang sehat dan profesional.

**Laiden Sihombing

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek