
Sinarpos.com
Pesisir Barat — Dugaan aktivitas tambang ilegal Galian C Alih Alih Normalisasi Das di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, kini memasuki babak serius setelah laporan resmi dilayangkan ke sejumlah Lembaga Negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, Polres Pesisir Barat dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung.
Berdasarkan dokumen dan tangkapan layar komunikasi yang diterima Redaksi Media Sinarpos.com. Pelapor Yazmidona S.H, MH, MM, CLA telah mengirimkan laporan melalui kanal pengaduan resmi, termasuk sistem pelaporan KPK, DPR RI, Kejagung RI, Satgas PKH, Walhi, Mabes Polri, serta menyampaikan informasi kepada aparat Kepolisian Polres Pesisir Barat Dan jajaran Kepolisian Daerah Lampung, dan Yazmidona SH, MH, MM, CLA kini melengkapi berkas untuk dikirim ke pihak berwenang berkaitan dengan dugaan kegiatan tambang Galian C tanpa izin yang disebut-sebut berlokasi di Way Bambang Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Lebih Lanjut, setelah mencuat Pemberitaan pertama Media Sinarpos.com terkait Das (Daerah Aliran Sungai) di way Bambang Pekon Sukamarga kecamatan Bangkunat yang cenderung merupakan Aktivitas kegiatan Gajian C, Alhasil kemudian adanya pemberitaan dan klarifikasi yang dimuat salah satu media online Tanggapan dari salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat Berinisial M.M yang diduga terlibat dalam Kegiatan Galian C tersebut. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya Pengakuan anggota dewan berinisial M.M yang mengakui, menjelaskan dan berdalih bahwa pengambilan sirtu tersebut dilakukan untuk kepentingan menambal Sulam Jalan berlobang di Kecamatan Bangkunat dan ia juga menjelaskan perbuatannya itu tidak berlebihan karena ia menjelaskan hal itu untuk kepentingan masyarakat Kecamatan Bangkunat, Senin (15-02-2026).

Oknum Anggota DPRD Pesibar berinisial M.M Juga dalam pemberitaan tanggapannya di salah satu media online tersebut menjelaskan ia juga menyangkal kegiatan tersebut tidak bisa dianggap bisnis, atau proyek atau dianggap menggunakan APBD/APBN.
Menurut aturan, Tambang galian C berdalih untuk masyarakat tanpa izin adalah tindak pidana murni dan TIDAK DIPERBOLEHKAN jika dilakukan tanpa izin resmi dari Pemerintah. Alasan Sosial atau Ekonomi tidak menggugurkan kewajiban hukum untuk memiliki izin usaha pertambangan. Penegak hukum dapat melakukan penertiban berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, baik kepada pemilik alat berat, pengelola, maupun pembeli material (penadah) ilegal tersebut. Penegakan hukum dan transparansi izin sangat diperlukan untuk membedakan antara tambang rakyat yang berizin resmi dengan tambang ilegal yang berkedok masyarakat.
# Dugaan Pelanggaran : Aspek Perizinan dan Potensi Kerugian Negara
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (yang umum dikenal sebagai Galian C) wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur dalam :
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ini menegaskan bahwa:
Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki :
Persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
Izin operasional berbasis analisis dampak lingkungan.
Tanpa dokumen lingkungan yang sah, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum lingkungan dan berpotensi diproses secara pidana maupun perdata.
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan menerbitkan izin pertambangan.
Apabila terdapat klaim kegiatan “normalisasi daerah aliran sungai (das)” atau pembangunan daerah, maka harus jelas status anggaran, sumber pembiayaan, serta legalitas pengambilan material sungai. Pengambilan material sungai tetap tunduk pada regulasi Pertambangan dan Lingkungan Hidup.
#Potensi Aspek Tindak Pidana Korupsi
Jika dalam praktiknya terdapat penggunaan material tambang ilegal untuk proyek yang dibiayai APBD/ APBN atau terdapat dugaan konflik kepentingan Pejabat Publik, maka hal tersebut dapat ditelaah berdasarkan :
4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan Negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pelaporan kepada KPK menjadi relevan apabila terdapat :
– Dugaan penyalahgunaan kewenangan,
– Indikasi konflik kepentingan,
– Potensi kerugian keuangan Negara.
– Respons Aparat dan Proses Hukum
# Berdasarkan dokumentasi yang diterima, laporan telah :
– Didaftarkan melalui sistem pengaduan KPK,
– Diteruskan kepada pejabat terkait di Kementerian Keuangan,
– Diteruskan ke jajaran Kepolisian Daerah Lampung untuk ditindaklanjuti.
– Diteruskan Ke Mabes Polri.
– Diteruskan Ke DPR RI untuk ditindaklanjuti.
– Diteruskan Ke Kejagung RI
-Diteruskan Ke Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia)
– Diteruskan Ke Satgas PKH
– Membuat Laporan Resmi Di Polres Pesisir Barat
Dalam sistem hukum di Indonesia, setiap laporan masyarakat wajib diverifikasi dan ditelaah terlebih dahulu sebelum masuk tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan unsur pidana.
#Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah
Penting ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik diharapkan menunggu hasil klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum (APH) guna memastikan kebenaran fakta hukum yang terjadi.
# Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Kasus dugaan tambang Galian C ilegal di Way Bambang Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat Pesisir Barat ini menjadi pengingat bahwa:
– Pengelolaan sumber daya alam harus berizin dan transparan.
– Setiap proyek pembangunan wajib taat hukum dan administrasi.
– Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum investasi, serta perlindungan keuangan negara.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sesuai proses hukum yang berjalan.
–Redaksi Sinarpos.com





