
BUNGO, SINARPOS.com – Rabu malam, 12 Februari 2026 sekitar pukul 21.37 WIB, di Komplek Wiltop Pasar Bungo, seorang anggota koperasi berinisial AZ (67) menyampaikan keluhannya terkait proses hukum dugaan penggelapan dana pengurusan 500 sertipikat milik anggota Koperasi Tuah Sepakat Batang Uleh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
AZ yang juga mantan pendiri koperasi tersebut menjelaskan bahwa koperasi berjalan dengan pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) berdasarkan SK Bupati Nomor 2289 tanggal 28 Agustus 2000 serta akta notaris atas nama Yel Zul Mardi, SH Nomor 552/279/28 Agustus 2000.
Dalam dokumen itu telah diatur secara rinci mengenai luas area kebun, pembagian hasil, hak dan kewajiban anggota, hingga kerja sama pembiayaan dengan pihak perbankan, termasuk MoU dengan Bank Yuniperrsal Tbk.
Menurut AZ, permasalahan muncul saat memasuki proses replanting (peremajaan) kebun sawit yang dikelola koperasi. Pada tahap itu, dilakukan pengurusan sekitar 500 sertipikat milik anggota yang terdaftar. Namun hingga kini, keberadaan sertipikat tersebut tidak diketahui.

Lebih lanjut, AZ menyebut dana ratusan juta rupiah yang dihimpun untuk pengurusan sertipikat tersebut diduga telah raib dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan mengarah kepada seorang berinisial WAILIK.
Laporan resmi telah diajukan dengan Nomor: LP/B/176/VI/2023/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 13 Juni 2023. Bahkan, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B/67/IV/Res.1.24/2025/Dit Reskrimum tertanggal 28 Mei 2025, status hukum terlapor telah meningkat.
Namun hingga Kamis, 12 Februari 2026, AZ menilai proses hukum yang berjalan di Polda Jambi terkesan stagnan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia mengaku khawatir perkara tersebut “jalan di tempat” dan berpotensi mengabaikan rasa keadilan bagi ratusan anggota koperasi yang merasa dirugikan.
“Mewakili ratusan anggota koperasi, kami meminta agar penegak hukum segera melakukan penangkapan dan memproses terlapor sesuai hukum yang berlaku, serta menuntut pertanggungjawaban atas dana pengurusan 500 sertipikat milik anggota,” tegasnya.
Aspek Hukum
Dalam konteks hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait kewajiban pengurus dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan koperasi secara transparan dan akuntabel
Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri yang merugikan banyak pihak melalui jabatan dalam pengelolaan koperasi, tidak tertutup kemungkinan diterapkan pasal pemberatan sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan lahan anggota dalam skema KKPA yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat perkebunan di Kabupaten Bungo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun klarifikasi lanjutan dari penyidik terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
(Bersambung)…





