
SINARPOS.COM/KATINGAN – Kepolisian Resor Katingan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan kembali menunjukkan komitmen tegas dengan mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja diwilayah hukumnya.
Penangkapan terjadi pada hari Selasa (6/1/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Pinggir Sungai Jalur 5 Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala. Seorang pria berinisial AN (34 Th) beserta barang bukti Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 39,40 gram berhasil diamankan.
Selain Narkotika, Satresnarkoba Polres Katingan juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana seperti plastik hitam dilengkapi dengan nomor resi pengiriman yang digunakan untuk mengirim paket berisikan Narkotika jenis Ganja serta alat komunikasi (handphone).
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP AFFAN EFENDI, S.H., M.H. membeberkan paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut dikirim melalui salah satu eskpedisi yang pada saat dilakukan penyelidikan posisi paket berada di Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
“Informasi mengenai paket berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut kami terima langsung dari Bareskrim Polri, menindaklanjuti informasi tersebut kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan ada paket yang mencurigakan yang dikirim oleh sebuah akun Instagram. Kami melakukan controlled delivery guna mengetahui pemilik paket tersebut”, jelas Kasat Resnarkoba.
“Kemudian pada hari Selasa (6/1/2026) sekira pukul 15.00 WIB kami berhasil mengamankan pemilik barang AN (34 Th) beserta barang bukti. Saat ini perkara atas nama tersangka AN (34 Th) berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan menunggu petunjuk” , tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan juga menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Katingan dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba. Penindakan tegas akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat Narkoba.(isn/sur)





