
Sinarpos.com,Purwakarta – Polsek Jatiluhur Polres Purwakarta berhasil menuntaskan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan kendaraan yang sempat viral di media sosial, melalui pendekatan problem solving secara humanis dan kekeluargaan.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus menyelesaikan masalah yang menjadi perhatian publik.
Kejadian bermula pada Minggu, 08 Februari 2026 di Kampung Batulayang RT 006/001, Desa Cikaobandung, Jatiluhur, melibatkan Sdr. HN dan Sdr. MRR. Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pada Senin, 09 Februari 2026 di Mako Polsek Jatiluhur, tanpa paksaan dan difasilitasi aparat Kepolisian.
Kesepakatan yang dicapai meliputi: HN mengakui perbuatannya. Permintaan Maaf: Disampaikan secara tulus kepada korban. Ganti Rugi: Seluruh kerugian materiel korban akan diganti. Janji Tidak Mengulangi: HN berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa. Tidak Melanjutkan Proses Hukum: Korban setuju masalah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pendekatan ini dilakukan untuk meredam potensi konflik lanjutan, menjaga situasi keamanan tetap kondusif, dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat. Personel yang terlibat antara lain Aipda Gilman, Bripka Budi, dan Bripka Rizki (Bhabinkamtibmas Desa Cikaobandung).
Hasilnya, situasi di wilayah hukum Polsek Jatiluhur kini aman dan kondusif, serta permasalahan berhasil diselesaikan secara damai. Polres Purwakarta menegaskan perlunya pemantauan lanjutan dan pembinaan preventif agar kesepakatan dijalankan dengan baik.
“Pendekatan humanis dan musyawarah ini menunjukkan Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ucap Enjang. ***Galang





