
SINARPOS.COM//LUBUK LINGGAU//SUMSEL – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta mendengarkan penyampaian 5 Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau oleh Ketua BP2D.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian perangkat daerah.
Selain itu, peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta regulasi sektoral lainnya menjadi acuan normatif dan prosedural dalam menentukan model organisasi perangkat daerah yang efisien dan sesuai kebutuhan.
Pembentukan maupun penggabungan dinas, lanjut wali kota, merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal, tidak terjadi tumpang tindih fungsi, serta sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
Hal ini termasuk penataan urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana dan pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.
“Dengan demikian, struktur organisasi tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga menjadi alat strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata,” tegasnya.
Filosofi tersebut selaras dengan visi kepala daerah, yakni “Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera”, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan, serta mendorong transformasi kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tuntutan zaman.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan Rancangan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau untuk dibahas dan disempurnakan bersama DPRD.
Ia menegaskan bahwa sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci utama dalam merumuskan arah pembangunan yang aspiratif, realistis, dan tepat sasaran. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi kompas pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau.
Sementara itu, Ketua BP2D DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman, menyampaikan 5 Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekda, H Trisko Defriyansa, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, lurah dan instansi vertikal.(sigit)





