Polrestabes Surabaya Beberkan 17 Kasus Kejahatan Jalanan

Surabaya/ SINARPOS.com // Selasa 4/3/2025 Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025).Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” tutur Luthfie, Selasa (4/3).Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan. Berikut rinciannya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).“Para tersangka ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tandas Luthfie.Modus yang biasanya digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret),

membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:Pasal 365 KUHP:

Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.Luthfie menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka

kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.“Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” ujar Kapolrestabes Surabaya.(Tim/Grati/Pasuruan)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Tragedi Pembunuhan Menyimpan Tanda Tanya, Ada Apa di Balik Peritiwa ini ?

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Jalan Rusak di Daerah Pesantren Kelapa Sawit: Suara Warga yang Tak Kunjung Didengar

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Diduga Bertindak Sepihak, Bank Mandiri Lelang Rumah Warga Balangan Tanpa Peringatan Resmi

    Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

    Pemagaran Sepihak Tanah Fasum Warga Sampali, Diduga Ilegal, Warga Tuntut Pengusutan Tuntas Dugaan Mafia Tanah

    Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam

    Penuh Haru dan Kebersamaan, Acara Perpisahan SMP Islam Soedirman PB Mandiri Kota Bekasi Tinggalkan Kesan Mendalam