Mahasiswa dan Ahli Waris Akan Gelar Aksi Demo! Desak Propam Periksa Penyidik dan Plt Camat Medan Kota Dinonaktifkan: Berkas Perkara Hilang

Sinarpos.com

Medan – Ahli waris korban dugaan penggelapan mobil rental atas nama Poniah bersama sejumlah elemen mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah titik strategis di Kota Medan dan Sumatera Utara dalam waktu dekat.

Aksi tersebut akan digelar di Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Kantor Camat Medan Kota, Kantor Wali Kota Medan (Pemko Medan), serta Gedung DPRD Kota Medan. Unjuk rasa ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan perkara dugaan penggelapan mobil rental yang dilaporkan sejak tahun 2016, serta hilangnya berkas perkara dan barang bukti berupa BPKB mobil yang sebelumnya disita oleh Unit Resmob Polrestabes Medan.

Di titik aksi Polda Sumatera Utara, massa mendesak Propam Polda Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Unit Resmob Polrestabes Medan yang diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya berkas perkara dan barang bukti.

Sementara itu, pada aksi di DPRD Kota Medan, Pemko Medan, dan Kantor Camat Medan Kota, massa menuntut agar Plt Camat Medan Kota berinisial EW segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya, mengingat yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental milik almarhum Kuldip Singh, yang kini hak hukumnya dilanjutkan oleh ahli waris, Poniah.

Aksi ini merupakan lanjutan dari mencuatnya fakta yang diungkap kuasa hukum ahli waris korban, Rio Darmawan Surbakti, S.H., terkait hilangnya berkas perkara dan barang bukti yang telah disita aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Rio mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui adanya kejanggalan saat mendatangi Unit Resmob Polrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan perkara yang telah berjalan hampir sembilan tahun.

“Saat kami tanyakan, penyidik menyebut berkas akan dicek karena ia masih baru. Namun ketika kami datang kembali, justru disampaikan bahwa berkas perkara tidak ditemukan, termasuk BPKB mobil yang sudah disita,” ungkap Rio.

Menurutnya, hilangnya berkas perkara dan barang bukti yang berada dalam penguasaan aparat penegak hukum merupakan persoalan serius yang mengancam kepastian hukum.

“Ini alarm bahaya. Kalau barang bukti yang sudah disita bisa hilang, maka tidak ada jaminan keamanan barang bukti dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu maupun Kapolrestabes Medan belum membuahkan hasil. Keduanya memilih bungkam meski telah dihubungi berulang kali oleh wartawan.

Sikap diam aparat kepolisian tersebut semakin memicu kecurigaan publik, terlebih sebelumnya Plt Camat Medan Kota berinisial EW juga memilih bungkam dan bahkan memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka.

Ironisnya, meski berstatus tersangka sejak bertahun-tahun lalu, EW diketahui sempat ditahan, kemudian memperoleh penangguhan penahanan, dan hingga kini perkaranya tidak kunjung tuntas.

Bahkan, yang bersangkutan tetap dapat berkarier di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan dipercaya menduduki jabatan strategis sebagai Plt Camat Medan Kota.

Kuasa hukum ahli waris menilai, rangkaian kejanggalan tersebut — mulai dari perkara yang berlarut-larut, berkas yang dinyatakan P-19, pengiriman SPDP yang terlambat, hingga hilangnya barang bukti — semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.

“Kami akan melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut dan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Wassidik Mabes Polri. Semua harus dibuka terang benderang,” tegas Rio.

Rencana aksi unjuk rasa ini disebut sebagai bentuk perlawanan moral atas matinya rasa keadilan yang dirasakan ahli waris korban. Massa aksi menegaskan, mereka akan terus menyuarakan tuntutan hingga ada kejelasan hukum, pertanggungjawaban aparat, serta perlindungan terhadap hak-hak korban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Medan maupun Pemerintah Kota Medan terkait tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek