Aneh!! Kebakaran Pabrik PT Garuda Mas Perkasa Menuai Misteri, Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput oleh Oknum Pengawas Pabrik

Sinarpos.com

MEDAN – Untuk kesekian kalinya pelarangan liputan atas sebuah peristiwa kebakaran yang terjadi di PT Garuda Mas Perkasa, yang berlokasi di Jl. KL Yos Sudarso KM 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Para wartawan dari berbagai media itu, tidak diijinkan mengambil gambar pabrik sandal swallow. Rabu (28/01/2026).

Padahal, asap terlihat dari dalam perusahaan/pabrik yang bergerak di bidang sandal swallow yang ternama itu dengan cepat menyebar di kawan media.

Di lokasi kejadian, petugas pemadam kebakaran tampak hilir mudik sibuk memadamkan api, hanya saja perusahaan terkesan tidak kooperatif dengan para Awak media yang datang ke pabrik sandal yang dihalangi oleh oknum pengawas untuk tidak meliput kejadian.

​Kejadian bermula saat sejumlah jurnalis hendak melakukan peliputan, pengambilan dokumentasi, serta wawancara terkait peristiwa terbakarnya pabrik sandal merek Swallow.

Alih-alih mendapatkan informasi yang transparan, para awak media justru mendapat pengadangan dari oknum pengawas yang diketahui bernama P. Siregar.

​Berdasarkan rekaman video yang beredar, P. Siregar tampak terlibat adu mulut dengan jurnalis di depan gerbang pabrik yang masih mengeluarkan asap.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan:Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atauDenda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

​”Kami hanya mencari fakta dan menjalankan tugas sesuai undang-undang, Pak,” ujar salah satu jurnalis dalam video tersebut.

Namun, P. Siregar menjawab dengan nada defensif, “Saya juga kerja di sini makan gaji, Bapak ngertilah saya. Jangan terlalu banyak bicara undang-undang sama saya,”cetusnya.

​Meskipun jurnalis menekankan pentingnya informasi bagi publik terkait kebakaran besar tersebut, pihak pengawas tetap berdalih bahwa kondisi sedang dalam masa “berduka” dan tidak ada pihak manajemen yang bisa memberikan keterangan karena waktu sudah sore.

​​Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Garuda Mas Perkasa belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden pengadangan jurnalis maupun detail kerugian akibat kebakaran pabrik sandal Swallow tersebut.

Para awak media menyayangkan sikap arogansi oknum pengawas yang dinilai menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek