Pemuda Kota Bangun Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Kekasihnya Sendiri Hingga Berujung Kematian Akibat Depresi

Sinarpos.com

Medan – Terpidana kasus pencabulan asal Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan batal menikmati udara bebas. Ini setelah Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan putusan bebas (onslag) PN Medan.

Prayuda Saputra (23), pemuda asal Kota Bangun Kecamatan Medan Deli Kota Medan ini divonis 8 tahun penjara. Hakim menyakini Prayuda menyetubuhi pacarnya bernama alm.Silvi (16) setiap kali bertemu di hotel hingga diketahui kekasihnya berujung kematian diduga depresi.

Untuk diketahui, Prayuda (23) adalah terdakwa dalam kasus pencabulan yang dilakukannya kepada Silvi (16) pacarnya sendiri.

Dalam persidangan terungkap, perbuatan itu dilakukan selama beberapa kali dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Akibatnya, korban mengalami depresi tekanan batin. Prayuda kemudian dilaporkan Nurbaity (60) nenek korban ke Polrestabes Medan, dan resmi ditahan 22 September 2025 lalu

Sidang pembacaan vonis terhadap Prayuda Saputra digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (27/1/2026). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Monita Honeisty Br Sitorus, S.H., M.H., Hakim Anggota 1: Joko Widodo, S.H., M.H., Hakim Anggota 2: Muhammad Kasim, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum Evi Panggabean, S.H., serta Panitera Berry Prima P, S.H., M.H.,

Dalam amar putusannya Nomor: 2135/Pid. B/2025/PN Medan, Hakim menyatakan terbukti Prayuda Saputra melanggar Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu membujuk anak dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengannya. 

Selain fakta persidangan, vonis hakim tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban hingga berujung kematian akibat diduga depresi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya,” ungkap Jantiani.

Sementara itu, keluarga korban mengucapkan rasa syukur atas keputusan Hakim yang menjatuhkan hukuman 8 tahun.

“Alhamdulilah sejak mengikuti persidangan dari sidang 1,2 dan 3 selalu dimudahkan baik dari juper Polrestabes Medan dan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Nurbaity kepada Sinarpos.com dengan rasa haru. Selasa (27/1/2026)

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek