
Sinarpos.com
MEDAN — Satreskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua pria yang diduga sebagai spesialis pelaku tindak pidana pencurian sparepart sepeda motor (R2). Keduanya ditangkap pada Minggu (25/1/2026) dini hari setelah diduga melakukan pencurian di wilayah Medan Petisah.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (41) dan ES (41). Mereka diamankan di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, sekitar pukul 02.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 Januari 2026 pukul 03.45 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Irfan (36), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Aksi pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit.
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan bermula saat tim opsnal Polsek Medan Baru menerima informasi bahwa para pelaku tengah berkeliaran di Jalan KH Zainul Arifin dan diduga sedang menjual barang hasil curian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa AP dan ES mengakui perbuatannya. Mereka diketahui telah melakukan pencurian sparepart sepeda motor di lokasi kejadian. Polisi juga menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta jaringan penadah yang terlibat dalam kasus tersebut.
(ard)





