Sidang Sengketa Lahan Parungmulya di PN Karawang: Warga Kawal Jalannya Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Aktivitas Cut and Fill

Sinatpos.com -Karawang – Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa lahan warga Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, yang rencananya akan dijadikan Markas Komando (Mako) Brimob. Sidang yang berlangsung pada Senin (….) ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, dengan ratusan warga hadir mengawal jalannya persidangan sambil membawa spanduk dan berorasi menuntut keadilan.

oplus_8389666

Agenda Sidang dan Kehadiran Pihak
Kuasa hukum warga Desa Parungmulya, Eigen Justisi, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan legalitas baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Menurutnya, seluruh dokumen legalitas telah dilengkapi, dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi.

“Dalam sidang lanjutan ini, hampir seluruh pihak hadir, baik penggugat maupun tergugat. Hanya Presiden RI dan Kementerian KLHK selaku tergugat yang tidak hadir. Selain itu, tidak ada satupun perwakilan DPRD Karawang yang hadir, hal ini membuat warga kecewa atas minimnya keberpihakan,” ujarnya.

oplus_8389666

Sorotan Aktivitas Cut and Fill
Eigen juga menyoroti aktivitas cut and fill di lokasi tanah sengketa yang masih berlangsung hingga kini. Ia mempertanyakan ke mana tanah hasil urugan dijual, siapa pemilik armada truk, serta ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut.

“Harga tanah urugan sebesar Rp 400.000 per truk. Bayangkan berapa truk per hari. Jangan sampai ada penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Kami ingin transparansi agar masyarakat tahu ke mana aliran dana tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Eigen mengingatkan bahwa penebangan hutan di kawasan Ciampel telah memicu bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah Karawang. Ia berharap Presiden RI mengetahui kondisi ini dan mengembalikan fungsi lahan hutan sebagaimana mestinya untuk mencegah bencana lebih besar.

Aspirasi Warga dan Karang Taruna
Di tempat yang sama, Ketua Karang Taruna Desa Parungmulya, H. Na’im, menyampaikan kegeraman atas minimnya perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

“Beberapa waktu lalu, ada 27 rumah warga Desa Parungmulya tertimpa longsor. Namun hingga kini belum ada perhatian maupun bantuan dari pemerintah. Di mana kepedulian sosial Pemkab Karawang terhadap masyarakat kami?” tuturnya.

Na’im menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya sidang hingga masyarakat mendapatkan keadilan. Ia berharap persidangan berjalan adil, transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat Desa Parungmulya.

Penutup
Sidang sengketa lahan Parungmulya ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat dan rencana pembangunan Mako Brimob. Warga berharap hakim PN Karawang dapat memutuskan perkara dengan bersih, transparan, dan profesional, serta pemerintah lebih peduli terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.

(Iyut Ermawati)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
error: Maaf.. Berita ini diprotek