
Sinarpos.com
Medan – Penegakan keadilan dalam kasus penganiayaan berat merupakan ujian krusial bagi integritas sistem peradilan yang berlaku di tengah masyarakat kita. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan serta kepastian bahwa pelaku akan menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Proses Hukum berjalan secara transparan.
Pasalnya, sudah tiga bulan membuat Laporan Pengaduan pelaku penganiyaan Hendra Siburian yang beralamat di Jalan Rawa No 5-C Medan Amplas/ Jalan Tiung Raya No 122 Kelurahan Kenanga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dengan nomor: LP/B/3419/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Oktober 2025 pukul 20.34 wib, tidak juga ditangkap oleh Polrestabes Medan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Brigadir Poltak Pasaribu selaku Penyidik yang menangani kasus tersebut mengatakan kalau kasus tersebut sudah gelar perkara.
“Sudah kita kirim SP2HP nya dan sudah gelar perkara,”ujar Poltak Pasaribu kepada Sinarpos.com
Ketika disinggung awak media terkait waktu proses untuk penangkapan, Poltak Pasaribu mengatakan kalau dirinya belum mengetahui, “Belum tau lagi karena sekarang ini wakasatreskrim lagi kosong,” katanya.
Bukti pada SP2HP yang mereka kirim tertulis hasil gelar pekara diantaranya: Sidang pertama dan kedua yang digelar pada bulan January 2026 menghadirkan korban dan terlapor serta saksi-saksi.
“Besok (hari ini-red) sidang ketiga bang di pengadilan,”kata Artha Hutagaol selaku istri korban.
Keluarga korban kini mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Mereka merasa kecewa dengan lambatnya perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Tiga bulan telah berlalu sejak kasus penganiayaan yang menimpa Hendra Siburian (35) terjadi, namun pelaku penganiayaan tersebut masih belum berhasil ditangkap bahkan masih berkeliaran.
Peristiwa nahas tersebut berlangsung pada Sabtu, (04/10/2025) sekitar jam 20.30 wib di Jalan Rawa gang Rawa Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
” Saat itu, suami saya beli obat di warung tiba-tiba terlapor (Juventus Pardede) mengejek serta mengancam mertua saya (Ibu Hendra Siburian-red) dengan ucapan ‘nanti mamakmu ku kerjain’,” ucap Artha Hutagaol istri Hendra Siburian kepada Sinarpos.com melalui selular. Minggu (25/1/2026) malam.
Serangan yang brutal ini tidak hanya mengakibatkan luka fisik yang serius, tetapi juga trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. “Telinga suami saya digergaji oleh Juventus Pardede (terlapor-red) dan anaknya Pardede juga menyerang suami saya dengan membawa klewang, punggung suami saya juga dibacok oleh anaknya, Ada buktinya berupa CCTV bang,”ungkap Artha Hutagaol.
Artha Hutagaol, perwakilan keluarga korban yang juga istri Hendra Siburian menyampaikan kekecewaannya. “Hingga saat ini pelaku penganiayaan belum juga ditangkap meskipun laporan sudah disampaikan ke Polrestabes Medan pada bulan Oktober 2025. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menegakkan keadilan. Kasus ini sudah dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ujarnya dengan nada penuh harapan namun dibalut keputusasaan.
Pihak keluarga berharap Polrestabes Medan dapat meningkatkan upaya pencarian pelaku dan mengusut tuntas motif di balik penganiayaan tersebut. Mereka menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius mengingat korban adalah tulang punggung keluarga yang hanya bekerja sebagai kuli bangunan.
“Saya memohon kepada pak Kapolrestabes Medan (Calvijn-red) agar segera menangkap pelakunya,”pinta Artha Hutagaol.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Keadilan harus ditegakkan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambungnya.
Terpisah, kuasa hukum Rian Sukmana Rangkuti S.Sos.,S.H., menanggapi bahwa korbannya yang sudah melapor dari bulan Oktober 2025 lalu tidak ada tindakan cepat dari Tim Pidum Polrestabes Medan untuk menahan tersangka yang melakukan penganiayaan berat. Dan sangat menyayangkan proses ini terlalu lambat sehingga terduga pelaku masih berkeliaran diluar dengan aman dan bebas.
“Saya heran, apa lagi yang kurang di dalam proses laporannya, kenapa pelaku tidak ditangkap sampai saat ini, apa pelaku ini kebal hukum atau apa ada kongkalikong?,” beber Ryan Rangkuti.
Harapan ini mencerminkan keinginan untuk melihat hukum berfungsi dengan baik dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., ketika dikonfirmasi awak media Sinarpos.com masih belum merespon laporan pengaduan atas nama Hendra Siburian melalui whatsapp.
(ard)





