
Sinarpos.com
Medan – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, menegaskan komitmennya untuk mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekaligus membersihkan praktik calo dan permainan internal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Jhon sebagai respons atas kritik dan masukan dari Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait proses pengurusan izin PBG yang dinilai masih berbelit.
“Kami di tahun 2026 berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBG. Ini menjadi perhatian serius dan prioritas,” ujar Jhon kepada Jumat (16/1/2026).
Sebagai langkah konkret, Jhon mengungkapkan bahwa proses birokrasi akan dipangkas. Jika sebelumnya berkas pemohon harus melalui lima kali tahapan pemeriksaan, ke depan akan dipersingkat menjadi tiga kali saja, demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan harus lebih cepat, lebih mudah, dan lebih transparan. Kita juga akan memperkuat pengawasan,” tegasnya.
Verifikasi Online, Sidang Kantor Dihapus. Jhon juga menjelaskan bahwa verifikasi berkas yang selama ini dilakukan internal Dinas Perkimcikataru akan dihilangkan, dan akan dialihkan kepada Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian secara online.
Dengan skema baru tersebut, Dinas Perkimcikataru hanya berperan sebagai fasilitator dan pengawas, bukan lagi sebagai pemeriksa utama.
“Sidang berkas di kantor juga akan dihapus dan diganti sidang online. Kecuali untuk bangunan skala besar, tetap kita sidangkan langsung di kantor,” katanya.
Gratis Konsultan untuk Bangunan Kecil. Dalam upaya meringankan beban masyarakat, Dinas Perkimcikataru juga akan menghapus biaya konsultan untuk pengurusan izin PBG bangunan dua lantai di bawah 90 meter serta bangunan satu lantai di bawah 70 meter.
“Untuk kategori ini, warga tidak perlu menggunakan konsultan. Gratis. Ini akan terus kita sosialisasikan agar masyarakat mau mengurus izin resmi,” ujar Jhon.
Namun, untuk bangunan skala besar, kewajiban menggunakan konsultan tetap diberlakukan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021, demi menjamin keamanan dan kekuatan konstruksi.
Sementara biaya konsultan untuk skala besar tetap menggunakan konsultan sesuai PP No 16 Tahun 2021 tentang PBG. “Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung,” bebernya.
Evaluasi bukan hanya dilakukan dipengurusan, Jhon memaparkan peningkatan PAD juga akan dilakukan terkait memaksimalkan pengawasan.
Untuk itu, ia mengaku akan menguatkan pengawasan dengan membangun kordinasi dengan Satpol PP, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling.
“Kordinasi kita tingkatkan, harapan kita semua pendirian bangunan di Medan harus memiliki izin,” tuturnya.
Dia mengaku optimis capaian target PAD Rp 36,2 miliar di Tahun 2026 akan terealisasi.“Sedangkan target Tahun 2025 sebesar Rp36 miliar hanya terealisasi Rp28,4 miliar atau 78 persen. Realisasi itu diperolehnya naik 40 persen sejak saya menjabat Kadis Perkimcikataru pada Agustus 2025. Sebelumnya hanya tercapai 38 persen terhitung Januari- Agustus 2025,” pungkasnya.
(ard)





