Fenomena ‘Rayap Besi’ Bikin Resah Warga!! Satreskrim Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Spesialis Pencuri Stelling Aluminium SPPG Jalan Titipapan

Sinarpos.com

Medan – Satuan Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku spesialis ‘rayap besi’ (pencuri besi-red). Pelaku diringkus lantaran mencuri Stelling Aluminium SPPG di Jalan Titipapan Kecamatan Medan Baru, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku, Harry Gusrizal (33) beragama islam, warga Dusun V Kelurahan Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya pencurian besi di kawasan Jalan Sei Belutu dan sekitarnya. Aksi pencurian itu dinilai mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas yang berada di ruang publik.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan, SH, MH, kepada wartawan menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib yang dipimpin oleh Panit 2 opsnal Ipda Zepry Nadapdap, SH, MH, menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait adanya maling besi (rayap besi) di Jalan Sei Belutu.

“Tim kita melakukan pemantauan di lokasi. Tepat di Jalan Titi Papan, kita melihat seorang pria sedang membongkar steling aluminium di pinggir jalan, tepatnya di sekitar SPPG. Pria itu langsung kita amankan,” ujar Poltak Tambunan kepada Sinarpos.com Jumat (23/1/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa obeng kecil yang digunakan untuk membongkar steling serta serangkaian aluminium besi yang sudah dibongkarnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah membongkar aluminium steling tersebut. Pelaku juga mengakui ingin menjual aluminium tersebut dan hasilnya di gunakan untuk berpoya-poya.

“Yang bersangkutan mengakui mencuri dan berencana menjual hasil curian tersebut. Uangnya akan digunakan untuk bersenang-senang,” sebut PM Tambunan.

Polisi menegaskan, kasus pencurian besi dan aluminium di wilayah Medan Baru dan Medan Petisah menjadi perhatian serius karena merugikan masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 477 ayat (1) KUHP.

” Pelaku sudah kita amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek