Dugaan Rekayasa Kasus dan Kriminalisasi Aktivis, DPC RATU PRABU 08 Bungo Siap Bongkar Peran Oknum Polda Riau ke Tingkat Nasional

SINARPOS.com | Investigasi | Rabu, 14 Januari 2026 – Kasus hukum yang menjerat Jekson Sihombing di Provinsi Riau kian memunculkan tanda tanya besar. Sejumlah fakta yang terungkap di lapangan justru mengarah pada dugaan rekayasa perkara, kriminalisasi aktivis, serta indikasi kolusi antara korporasi dan oknum aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Laiden Sihombing, menyatakan siap membuka dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Propam Mabes Polri, Kompolnas, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Langkah ini diambil setelah Laiden menilai penanganan perkara di Polda Riau sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip due process of law serta kebebasan aktivisme di Indonesia.

Konferensi Pers Polda Riau Dipertanyakan

Jekson Sihombing ditangkap pada 14 Oktober 2025 dan langsung dipertontonkan ke publik dalam konferensi pers resmi Polda Riau dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap sebuah perusahaan kelapa sawit senilai Rp150 juta.

Namun, hasil penelusuran dan informasi yang diterima keluarga serta tim pendamping menunjukkan fakta yang bertolak belakang. Rekaman CCTV hotel yang disebut sebagai lokasi transaksi tidak menunjukkan adanya penyerahan uang, bahkan pertemuan dengan pihak yang disebut bernama Nuryanto juga tidak pernah terjadi.

“Jika tidak ada pertemuan dan tidak ada uang yang diterima, lalu dasar pemerasannya apa?” ujar Laiden Sihombing dengan nada mempertanyakan.

Fakta ini memunculkan dugaan bahwa konferensi pers tersebut lebih menyerupai pembentukan opini publik, bukan penyampaian fakta hukum yang objektif.

Dugaan Kriminalisasi untuk Membungkam Dugaan Korupsi Rp57 Triliun

Kasus ini dinilai tidak berdiri sendiri. Laiden menduga kuat penangkapan Jekson berkaitan erat dengan upayanya mengungkap dugaan korupsi berskala besar mencapai Rp57 triliun di sejumlah perusahaan raksasa di Riau.

Beberapa nama korporasi besar pun mencuat, di antaranya PT Ciliandra Perkasa dan PT Surya Dumai Group. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan adanya skenario jebakan hukum guna membungkam pihak-pihak yang berani membuka praktik korupsi dan kejahatan korporasi.

“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa, tapi berpotensi menjadi preseden buruk kriminalisasi terhadap aktivis,” tegas Laiden.

Penggeledahan Bersenjata Tanpa Prosedur Hukum

Kejanggalan paling serius terjadi sehari setelah penangkapan. Sebanyak 11 personel Polda Riau disebut melakukan penggeledahan rumah orang tua Jekson dengan membawa senjata laras panjang.

Penggeledahan tersebut diduga dilakukan:

tanpa surat perintah pengadilan

tanpa pendampingan penasihat hukum

tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat

tanpa menunjukkan surat tugas kepada penghuni rumah

Korban penggeledahan adalah R. Pasaribu, ibu kandung Jekson, seorang perempuan lanjut usia.

“Perlakuan ini tidak manusiawi dan sangat berlebihan. Seolah-olah yang ditangkap adalah teroris atau bandar narkoba,” kata Laiden.

Tindakan ini dinilai berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Dakwaan Diserahkan Saat Hari Sidang

Keanehan lain muncul di persidangan. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber berinisial J, S, dan J yang dinilai kredibel, surat dakwaan baru diserahkan kepada Jekson pada hari sidang perdana, 8 Januari 2026, sehingga sidang harus ditunda.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan hak terdakwa untuk membela diri.

Upaya Konfirmasi Bungkam

Pada 12 Januari 2026, redaksi SINARPOS.com mencoba menghubungi sejumlah nomor yang diduga milik oknum Polda Riau guna memperoleh klarifikasi. Namun seluruh panggilan tidak tersambung dan hanya tertulis status “memanggil” di layar ponsel.

Tidak adanya respons ini semakin memperkuat kesan tertutupnya penanganan perkara yang seharusnya transparan.

Dibawa ke Jakarta, Negara Diminta Hadir

Merasa tidak mendapatkan keadilan di daerah, Laiden Sihombing akhirnya berangkat ke Jakarta pada 14 Januari 2026 untuk mengadukan kasus ini langsung ke lembaga pengawas dan pimpinan negara.

Ia menegaskan, langkah ini bukan untuk melawan institusi Polri, melainkan untuk membersihkan institusi dari oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Jika hukum benar-benar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka Presiden dan Kapolri harus turun tangan. Aktivis tidak boleh dibungkam dengan rekayasa hukum,” pungkasnya.

Kasus ini akan terus dipantau. SINARPOS.com membuka ruang hak jawab bagi pihak Polda Riau dan seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


**Laiden Sihombing

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek