

KABUPATEN BANDUNG – SINARPOS.com
Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kampung Cikeureuteuw, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, kembali menuai sorotan warga masyarakat karena beberapa hal di antaranya: tidak memasang papan informasi publik (KIP), sebagaimana yang di amanatkan Undang‑Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Kamis 15/01/2026
Dalam segi keamanan kerja ,para pekerja tidak di lengkapi dengan alat ( APD) alat pelindung diri,ini sangat berbahaya bagi keselamatan kususnya pekerja itu sendiri guna meminimalisir kecelakaan kerja ,menurut keterangan salah seorang warga masyarakat di kampung cikeureuteiw Desa Panyocokan, kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung,
menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kabupaten Bandung maupun dari pengelola koperasi mengenai identitas kontraktor, nilai anggaran, dan jadwal pelaksanaan.
“Tanpa papan informasi, kami tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa biaya yang dikeluarkan, atau apakah pekerjaan sudah sesuai standar,” kata warga.”
Padahal Peraturan perundang‑undangan mengharuskan setiap proyek yang menggunakan dana publik menempatkan papan KIP di lokasi kerja. Ketiadaan papan tersebut dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Hingga kini, pihak DPMP Kabupaten Bandung belum memberikan respons terkait dugaan pelanggaran ini. Warga berharap adanya klarifikasi segera serta penindakan sesuai peraturan agar proyek serupa dapat dilaksanakan dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.”





