Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Di Desa Panyocokan Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Di Senyalir Langgar Aturan

 KABUPATEN BANDUNG – SINARPOS.com

 Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kampung Cikeureuteuw, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, kembali menuai sorotan warga  masyarakat karena beberapa hal di antaranya: tidak memasang papan informasi publik (KIP), sebagaimana yang  di amanatkan Undang‑Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,Kamis 15/01/2026

Dalam segi keamanan kerja ,para pekerja tidak di lengkapi dengan alat ( APD) alat pelindung diri,ini sangat berbahaya bagi keselamatan kususnya pekerja itu sendiri guna meminimalisir kecelakaan kerja ,menurut keterangan salah seorang warga masyarakat di kampung cikeureuteiw Desa Panyocokan, kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung,

 menyatakan belum menerima penjelasan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kabupaten Bandung maupun dari pengelola koperasi mengenai identitas kontraktor, nilai anggaran, dan jadwal pelaksanaan.

 “Tanpa papan informasi, kami tidak tahu siapa yang mengerjakan, berapa biaya yang dikeluarkan, atau apakah pekerjaan sudah sesuai standar,” kata warga.”

Padahal Peraturan perundang‑undangan mengharuskan setiap proyek yang menggunakan dana publik menempatkan papan KIP di lokasi kerja. Ketiadaan papan tersebut dianggap melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah.

Hingga kini, pihak DPMP Kabupaten Bandung belum memberikan respons terkait dugaan pelanggaran ini. Warga berharap adanya klarifikasi segera serta penindakan sesuai peraturan agar proyek serupa dapat dilaksanakan dengan keterbukaan dan kepatuhan terhadap standar keselamatan.”

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT Catat Kinerja Positif: Penerimaan Lampaui Target, Pengawasan Semakin Intensif Sepanjang 2025

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”
    error: Maaf.. Berita ini diprotek