
Sinarpos.com
Deliserdang – Program Indonesia Pintar (PIP) yang digadang-gadang sebagai jaring pengaman pendidikan bagi siswa kurang mampu, justru diduga dijarah secara sistematis di SMA Perguruan Sumatera, Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Bantuan negara yang seharusnya diterima utuh oleh siswa, diduga dipotong sepihak Rp200.000 per orang dengan dalih biaya administrasi.
Fakta ini mencuat ke permukaan setelah pengakuan seorang siswi berinisial PK, penerima bantuan PIP sebesar Rp1.800.000, yang mengaku dipaksa merelakan sebagian haknya.
Ironisnya, ketika PK berani mempertanyakan alasan pemotongan dana PIP tersebut, ia justru dilarang masuk sekolah selama lima hari hingga Selasa (13/1/2026).
Larangan masuk sekolah itu bukan karena pelanggaran disiplin berat, melainkan disebut-sebut akibat tunggakan uang sekolah yang ironisnya justru seharusnya bisa ditutupi oleh dana PIP yang telah dipotong pihak sekolah.
“Pemotongan bantuan PIP itu benar. Larangan masuk sekolah terhadap anak saya bermula saat dia mempertanyakan potongan dana PIP,” tegas Nanda, orang tua PK, kepada awak media.
Dari keterangan yang dihimpun, praktik pemotongan bantuan PIP ini tidak hanya dialami PK. Sejumlah siswa menyebut pemotongan berlaku merata, mulai dari tingkat SMP, SMK hingga SMA, dengan besaran bervariasi hingga Rp200.000, tergantung jumlah bantuan yang diterima.
Lebih mencengangkan lagi, beredar dugaan bahwa dari potongan Rp200.000 tersebut, Rp50.000 disebut-sebut dialirkan ke Bank BNI Cabang Kualanamu, bank penyalur dana PIP. Bahkan, berdasarkan pengakuan PK, terdapat oknum guru yang turut menikmati hasil pemotongan bantuan yang sejatinya merupakan hak mutlak siswa.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan PIP, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) Sumatera Utara mendatangi langsung SMA Perguruan Sumatera. Namun, kedatangan wartawan justru tidak mendapat respons kooperatif.
Kepala Sekolah Roduma Sitohang terkesan menghindar dan menolak menemui awak media untuk klarifikasi. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah siswa, kepala sekolah disebut berada di dalam kantor, bahkan sepeda motor pribadinya terlihat terparkir rapi di halaman sekolah.
Sikap bungkam dan menghindar ini justru memunculkan dugaan kuat adanya sesuatu yang ditutupi, sekaligus memperkuat indikasi bahwa praktik pungli benar-benar terjadi.
BNI Bantah Keras, Siap Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, BNI Cabang Kualanamu secara tegas membantah tudingan keterlibatan dalam pemotongan dana PIP. Melalui Rahmadi, pihak BNI menyatakan bahwa informasi adanya kutipan Rp50.000 per siswa adalah tidak benar dan merupakan hoaks.
“Nama BNI dicatut. Persoalan ini akan kami serahkan ke bidang legal hukum BNI,” tegas Rahmadi.
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Dugaan penyelewengan bantuan negara ini akan dilaporkan secara resmi ke berbagai instansi.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Yayasan Perguruan Sumatera, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Polda Sumut. Bantuan negara tidak boleh dijadikan ladang bancakan,” tegas Rudi.
Kasus ini kembali membuka luka lama dunia pendidikan: bantuan untuk siswa miskin justru menjadi objek pungli. Ketika siswa mempertanyakan haknya, yang terjadi bukan perlindungan, melainkan intimidasi dan pelarangan sekolah.
Publik kini menunggu, apakah negara akan hadir menegakkan hukum, atau justru membiarkan praktik yang mencederai keadilan sosial ini terus berlangsung di balik tembok sekolah.
(ard)





