
Sinarpos.com
Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi berskala besar. Selasa (13/1/2026)
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi menahan “JS”, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024 yang melibatkan PT Indonesia Aluminium (INALUM).
Penetapan tersangka terhadap JS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain pada 17 dan 22 Desember 2025.
Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan indikasi kuat terjadinya rekayasa skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy yang dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik mengungkap, skema pembayaran yang semula diwajibkan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) diduga secara sengaja diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan ini membuka celah besar, sebab aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM tidak pernah dibayar oleh pihak pembeli, yakni PT PASU.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sangat signifikan. Nilai kerugian sementara ditaksir mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,49 miliar, meski angka pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi lembaga berwenang.
Kerugian ini sekaligus mencerminkan lemahnya integritas tata niaga jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut tertanggal 13 Januari 2026.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan tidak berhenti pada satu nama. Tim penyidik memastikan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, jika ditemukan keterlibatan dalam skema yang merugikan keuangan negara tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik manipulasi bisnis strategis negara tidak akan dibiarkan lolos dari jerat hukum.
(ard)





