
Sinarpos.com
Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan 2 orang pria dewasa terkait dugaan tindak pidana pencurian gudang. Keduanya diamankan saat patroli mobile di kawasan Jalan Sei Kambing, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Senin (12/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/351/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut bermula ketika Tim Opsnal melaksanakan mobile di Jalan Sekip tepatnya di Simpang Jalan Agus Salim, lalu petugas melihat becak membawa besi dan plat alumunium, kemudianmenyetop becak tersebut yang dikemudikan Abdul Hakim melarikan diri dengan becaknya kearah Jalan Seikambing lalu berhenti meneriaki rampok kepada petugas kepolisian dan melakukan perlawan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AH (36) dan BAH (44). Awalnya, petugas mencurigai becak motor yang mengangkut besi dan plat aluminium.
Saat dihentikan, salah satu pelaku mencoba melarikan diri, melakukan perlawanan, serta membuang sebilah pisau. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut diketahui hasil pencurian dari gudang milik korban bernama Muslim (72), Warga Jalan Gunung Krakatau Kecamatan Medan Timur.
Hasil interogasi mengungkapkan kedua pelaku telah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama. Menurutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu. Poltak M. Tambunan, barang curian dijual ke tukang botot dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot.
“Barang curian dijual ke tukang botot dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi slot,”ujar Poltak Tambunan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(ard)






