Badung, 13 Januari 2026, Salah satu tantangan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan tugas dan fungsi adalah menyeimbangkan peran pemerintah dan pengawasan. Sebagaimana diketahui peran penerimaan (revenue collector) adalah bagian penting dalam keuangan negara mengingat besaran porsi yang ditargetkan kepada DJBC tiap tahunnya.
DJBC juga mesti mampu bergerak dalam ritme yang selaras agar peran pengawasan juga tetap ada pada tingkatan yang optimal. Peran pengawasan ini berada dalam fungsi pelindung masyarakat, yang menjadikan DJBC harus seoptimal mungkin memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan mencegah beredarnya barang-barang yang memberikan dampak negatif.
Selain menjalankan tantangan di atas, DJBC juga menjalankan dua tugas dan fungsi lainnya yaitu fasilitator perdagangan dan asisten industri. Keempat tugas dan fungsi ini harus dijalankan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT sejalan dan seirama untuk kinerja yang optimal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT) memiliki wilayah pengawasan yang luas dengan karakteristik yang beragam, dimana Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT membawahi 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan serta 1 Pangkalan Saran Operasi.
Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT sepanjang tahun 2025 menunjukkan kinerja penerimaan berupa hasil yang sangat positif dengan realisasi sebesar Rp 2.307,23 miliar dari target Rp 1.597,43 miliar atau 144,43% di atas target. Rincian penerimaan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT meliputi:
- Realisasi di sektor Cukai mencapai Rp 1.417,60 miliar dari target Rp 1.306,85 miliar atau mencapai 108,47% dari target bertumbuh 5,02% Year on Year (YoY).
- Realisasi Bea Keluar mencapai Rp 664,67 miliar dari target Rp 75,82 miliar berhasil melampaui target tahunan mencapai 876,61% dari target.
- Realisasi Bea Masuk mencapai Rp 224,97 miliar dari target Rp 214,76 miliar atau berhasil mencapai 104,75% dari target.
Kinerja Pengawasan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT beserta 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT pada periode tahun 2025 menunjukkan tren positif dari tahun 2024 dengan penindakan di bidang Kepabeanan meningkat 2,21%, Cukai meningkat 70,29%, serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (NPP) meningkat 8,72% dengan total peningkatan mencapai 48,97% dengan jumlah 2.248 penindakan meningkat dari 1.509 penindakan.
Penindakan di Bidang Kepabeanan Tahun 2025 berjumlah 324 penindakan meningkat dari 317 penindakan pada tahun 2024. Nilai barang hasil penindakan di Bidang Kepabeanan sebesar Rp 19,03 miliar dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 1,30 miliar.
Dalam periode tahun 2025, penindakan di Bidang Cukai berjumlah 1.737 penindakan meningkat dari 1.020 penindakan pada tahun 2024. Nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 55,73 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 36,19 miliar.
Yang menarik pada periode tahun 2025 Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT menunjukan peningkatan penindakan atas Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 187 penindakan meningkat dari 172 penindakan pada tahun 2024. Total barang bukti seberat 67.671 gram dengan perkiraan jiwa yang diselamatkan dari pengaruh buruk NPP kurang lebih 244 ribu jiwa dan potensi penghematan akibat biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp 217 miliar.
Tidak berhenti sampai disitu, tindaklanjut penindakan pada Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT berupa penyidikan sebanyak 7 kali yang seluruhnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21), penelitian penyelesaian perkara dengan pengenaan denda (Ultimum Remedium) sebanyak 132 kali dengan total nominal penerimaan Rp 6.344.767.000,-, serta penetapan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas 360 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT telah melakukan pemusnahan pada tanggal 11 Desember 2025 dengan total nilai barang sebesar Rp 3.134.027.000,-, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.466.011.524,-. Pemusnahan dilakukan terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa sigaret sebanyak 1.477.424 batang dan MMEA sejumlah 4.962,95 liter.
Bila dibedah lebih dalam, tugas dan fungsi DJBC juga mencakup trade facilitator dan industrial assistance, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT turut membina Sembilan UMKM selama 2025. Selain itu Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT memainkan peran khusus MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibition) tourism seperti G20 Summit 2022, 10th World Water Forum 2024, Moto GP, 42nd ASEAN Summit 2023, 39th Asia-Pacific Academy of Ophthalmology Congress (APAO) 2024, The Union World Conference on Lung Health 2024, dan International Golo Mori Jazz 2025. Pemberian Fasilitas seperti Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) untuk kelancaran pelaksanaan Bali Internasional Air Show, Toko Bebas Bea (TBB) memberikan kenyamanan berbelanja pada wisatawan memperkenalkan produk UMKM kepada wisatawan mancanegara, serta Kawasan Berikat (KB) berdampak ke perekonomian daerah sekitas perusahaan.






