
Sinarpos.com
Medan – Pemberlakuan KUHP (UU Nomor 1/2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20/2025) secara faktual berlaku hari ini 2 Januari 2026. Menyoroti berlakunya KUHP dan KUHAP yang sedari awal pembentukannya mengkhawatirkan kerena minimnya Meaningful Participation (Partisipasi Bermakna).
Apakah hukum pidana dan hukum acara pidana _a quo_ akan menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan/aparat penegak hukum atau justru menjadi alat kekuasaan pemerintah untuk merepresi dan membungkam masyarakat.
LBH Medan menilai, KUHP dan KUHAP dinilai jauh dari harapan masyarakat, hal ini terlihat jelas ketika kesiapan negara dalam menyambut aturan hukum baru ini menjadi sorotan utama, mengingat masih banyaknya peraturan pelaksana (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden) yang belum disahkan.
Hal ini memicu risiko terjadinya “Bencana Keadilan dan Kepastian Hukum” yaitu kebingungan dan kekacauan hukum di lapangan bagi para aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas.
” Paradigma penegakan hukum pidana 2024-2025 harusnya menjadi evaluasi menyeluruh oleh pemerintah semisal masih segar diingatan masyarakat dimana penegakan hukum diwarnai oleh politisasi proses pidana dan instrumentalisasi APH,” kata Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan Jumat (2/1/2026).
Bahkan tidak tanggung-tanggu problematika tersebut memunculkan opini masyarakat ketika larihnya istilah ”Partai Coklat” sebagai bentuk pelemahan supremasi hukum oleh Penguasa.
Begitu juga dewasa ini pemerintah juga disibukan problem besar yaitu reformasi kepolisian dan sistem peradilan pidana yang dinilai belum menyentuh akar masalah Penegakan hukum di Indonesia.
Begitu juga pelanggaran hak asasi manusia, Masyarakat sipil mencatat angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan yang sangat tinggi, sering kali disertai dengan penggunaan instrumen hukum yang gegabah seperti UU Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih sangat kuat, di mana sanksi administratif lebih dominan daripada pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakannya bersifat ekosida dan lintas generasi.
Oleh karena itu, imbuh Irvan Saputra SH MH, LBH Medan menilai jika KUHP dan KUHAP baru mengancam demokrasi dan penegakan hukum. Maka secara hukum harus ditunda pemberlakuannya melalui Perpu.Adapun alasan penundaan KUHP dan KUHAP:
1. Terjadi kekosongan regulasi teknis karena banyak Peraturan Pemerintah (PP) turunan belum selesai disusun hingga akhir 2025.
2. Fenomena “Involusi Penegakan Hukum”: kemajuan instrumen hukum diikuti penurunan kualitas keadilan.
3. Negara dinilai terlalu paranoid terhadap kritik masyarakat sipil, petani, dan aktivis.
4. Rentannya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, bahkan akan diduga menyuburkan praktik transaksional/korupsi.
5. Meningkatknya represifitas terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan hak berpendapat dan berekspresinya. Serta kriminalisasi.
6. Pengabaikan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan diduga maraknya kejahatan lingkungan.
KUHP dan KUHAP juga berimplikasi dalam ketidaksiapan teknis regulasi dan beban budaya kerja APH yang masih sangat koruptif, represif, dan berorientasi pada pelaku daripada korban.
Maka patut secara hukum harus ditunda pemberlakukanya dan membuka kembali partisipasi publik menyeluruh guna perbaikan. Guna tegaknya keadilan dan kepastian hukum yang ril.
(ard/LBH Medan)






