Jumat Dilema”: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Antara Harapan Modernisasi dan Kekhawatiran Pasal Karet

Sinarpos.com – Karawang. Pada Jumat, 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Regulasi ini menggantikan KUHP dan KUHAP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Indonesia.

Latar Belakang Pembaharuan

Alasan mendasar pergantian KUHP dan KUHAP lama adalah karena dianggap sudah ketinggalan zaman, tidak sejalan dengan perkembangan teknologi, nilai sosial, serta memiliki banyak celah yang tidak cukup melindungi hak masyarakat. Sistem hukum pidana baru diharapkan lebih modern, adaptif, serta menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan.

Perubahan Paradigma

  • KUHP Baru: Bergeser dari paradigma pembalasan (retributif) menuju pemulihan (restoratif dan korektif). KUHP baru juga mengakui hukum adat (living law), memperkenalkan sistem pemidanaan lebih variatif, mengganti istilah “kejahatan dan pelanggaran” menjadi “tindak pidana”, serta mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana.
  • KUHAP Baru: Beralih dari model kekuasaan negara yang dominan menuju sistem yang lebih berimbang, memperkuat hak warga negara, dan menekankan keadilan restoratif.

Pro dan Kontra

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menimbulkan perdebatan di kalangan aktivis dan akademisi hukum:

  • Pihak kontra menyoroti adanya pasal karet (zina, kohabitasi, penghinaan pejabat, hukum adat/living law) yang berpotensi membatasi kritik, multitafsir, serta menimbulkan jebakan hukum bagi masyarakat sipil. Kekhawatiran juga muncul terkait penurunan sanksi bagi koruptor, isu penodaan agama, dan hukuman mati yang dianggap tidak konsisten dengan HAM.
  • Pihak pro menilai pembaharuan ini sebagai langkah penting modernisasi dan nasionalisasi hukum pidana Indonesia. Paradigma pemidanaan kini lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif, dan manusiawi.

Sikap Pemerintah

Pemerintah menanggapi pro-kontra ini sebagai hal wajar dalam proses demokrasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pembaharuan KUHP dan KUHAP penting untuk modernisasi hukum pidana, memperkuat perlindungan warga negara, serta menjawab tantangan kejahatan modern.

Catatan Penulis

Penulis, Kusnandar (Mahasiswa Hukum Semester III USINDO Karawang), menilai KUHP dan KUHAP baru sebagai karya besar anak bangsa. Meski demikian, ia mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam praktik. Oleh karena itu, partisipasi publik melalui media dan pengawasan masyarakat (netizen law) perlu terus ditingkatkan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

(Iyut Ermawati)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek