
Sinarpos.com
TANGGAMUS – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung dibantu warga dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua orang pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya lebih dahulu ditangkap warga.

Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan korban dalam peristiwa ini adalah HR (14), seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban, Honda Beat tahun 2021, dicuri saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur.
“Korban memarkirkan sepeda motor di halaman studio foto, kemudian masuk ke dalam studio. Tak lama kemudian, pemilik studio melihat dua orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 31 Desember 2025.
Lanjutnya, saksi kemudian melihat salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Saat saksi berteriak “maling”, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga sekitar.
Pelaku yang diamankan insial ZA (23) warga Kecamatan Wonosobo, dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian perkara (TKP), ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya FH (19) juga warga Wonosobo yang menunggu di sekitar lokasi.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di belakang studio foto.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda motor, serta STNK kendaraan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kesempatan itu, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut dan mengimbau warga untuk terus waspada serta segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
“Kami mengepresiasi respon warga dan laporan cepat kepada pihak kepolisian. Dan kami imbau jika menemukan kejadian serupa agar tidak melakukan aksi anarkis,” tandasnya.
Pewarta ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus






