
Sinarpos.com
MEDAN – Sepanjang tahun 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 61 personel karena melakukan pelanggaran berat.
“Di tahun 2025 ini, Polda Sumut melakukan penegakan hukum terhadap anggota kami yang melakukan pelanggaran, melakukan pemecatan atau PDTH,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Rony Samtana saat menggelar Rilis Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025) sore.
Selain itu, ada 236 anggota personel Polda Sumut, yang melakukan Pelanggaran Peraturan Disiplin Polri (Garplin) dan kode etik sebanyak 364 personel. Total keseluruhan anggota di Polda Sumut diproses berjumlah 661 personel.
“Seluruhnya meningkat 25 persen dibandingkan tahun 2024 lalu. Ini masukan dan ketegasan pak Irwasda dan pak Kabid Propam, semua anggota melakukan pelanggaran ditindak tegas,” tegasnya.
Whisnu mengungkapkan, pimpinan Polri tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Hal ini, menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri tidak melakukan tindakan pelanggaran.
(ard)






