Ungkap TP Migas Bersudsidi Ditreskrimsus Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka

Sinarpos.com-Bali-Saat Konfrensi pers Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menerangkan Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 desember 2025 berhasil mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar dengan TKP jl. pemelisan genah suci banjar suwung batan kendal kelurahan sesetan Densel dan menetapkan 5 orang tersangka dengan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truck, maupun mobil lain yang sudah di modifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar selanjutnya untuk modus operandi pengungkapan kami serahkan kepada Direskrimsus, sesetan selasa 30/12/2025.

Direskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas, Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan perwakilan dari pertamina, menyampaikan;
Pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi/TKP di Jalan pemelisan genah suci banjar suwung batan kendal kelurahan Sesetan Denpasar selatan.

Kronologi berawal pada jumat 12 Desember 2025 team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi Pemerintah yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan BR. Suwung Batan Kendal Kel. Sesetan Denpasar. Sekitar pukul 17.00 Wita petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jl. pemelisan menuju arah gudang / TKP, kemudian petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta mengintrogasi supir mobil Isuzu Panther. Didapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar, diketahui supir mobil Isuzu Panther tersebut berinisial ED, dari hasil introgasi lanjutan ED menerangkan bahwa benar sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang PT. Lianinti Abadi Berlokasi /TKP di jl pemelisan.
Kemudian petugas bersama supir isuzu panther tersebut bersama-sama masuk kedalam gudang PT. lianinti yang disebutkan oleh ED, setelah memasuki gudang ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, 3 Unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi (1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong), 6 buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM solar, 1 unit truck yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil Box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Selanjutnya petugas meminta pengurus gudang berinisial (MA dan AG) untuk datang dan melakukan introgasi, diperoleh fakta bahwa BBM yang ada digudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil /truck yang dimodifikasi, selanjut untuk dijual kembali kembali kepada konsumen yang datang langsung je gudang menggunakan drum dan jirigen serta ke konsumen kapal menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi dengan harga Rp10.000/liter.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut

Modus Operandi
Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran denpasar dan Badung dengan menggunakan mobil/truck/kendaraan yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 Ton, dan selanjutnya dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi yang berlokasi di Jln Pemelisan Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan Denpasar untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang kegudang, serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi berkapasitas 5 Ton.

Dengan motif kejahatan
kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah.

Adapun identitas ke lima tersangka yaitu :

  1. an. NN laki-laki 54 tahun selaku Direktur / Owner PT. Lianinti Abadi, alamat Sesetan Denpasar.
  2. an. MA laki-laki 48 tahun karyawan PT. Lianinti Abadi. alamat Jl. Sulatri II Denpasar
  3. an. ND laki-laki 44 Tahun, alamat BR. Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem
  4. an. AG laki-laki 38 tahun alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem
  5. an. ED laki-laki 28 tahun alamat taga RT/RW 012/004 Desa Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai NTT.

Barang Bukti belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah di modifikasi menjadi pengangkut BBM berkapisitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM

Untuk para tersangka kita jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu ”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan PENDISTRIBUSIANNYA diberikan penugasan Pemerintah”
dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Hasil penyidikan tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4.896.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Pengungkapan ini tentunya merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah, tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari kita gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, jangan sampai BBM disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau mengambil keuntungan dari subsidi tersebut, maka diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran, tutup Direskrimsus.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek