
Sinarpos.com
Medan – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin resmi mengganti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, Rabu (24/12). Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025.
Berdasarkan keputusan itu, Fajar Syah Putra dimutasi ke jabatan Kepala Bidang Tata Usaha dan Pengelolaan Pengamanan dan Pengawalan pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung RI.
Posisi Kajari Medan selanjutnya diisi oleh Ridwan Sujana Angsar, yang sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepastian pergantian pimpinan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.
Ia menyebutkan bahwa Fajar Syah Putra telah resmi berpindah tugas dan posisinya digantikan pejabat dari Kejaksaan Agung RI.
“Iya benar, gantinya dari gedung bundar (Kejagung RI),” ujarnya singkat.
Pergantian Kajari Medan ini tak lepas dari sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Medan dalam beberapa waktu terakhir. Fajar Syah Putra kerap dikritik karena dinilai kurang greget dalam penegakan hukum, khususnya terkait penanganan perkara-perkara dugaan korupsi di wilayah hukumnya.
Padahal, secara kasat mata, terdapat sejumlah persoalan hukum yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara. Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat, yang ditandai dengan aksi unjuk rasa berulang kali di kantor Kejari Medan.
Massa mendesak agar kejaksaanbertindak lebih profesional dan transparan dalam memproses berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara.
Dengan ditunjuknya Ridwan Sujana Angsar sebagai Kajari Medan yang baru, publik kini menaruh harapan adanya perubahan signifikan dalam kinerja penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Kota Medan dan sekitarnya.
(ard)






