Unit Reskrim Polsek Dentim Rampungkan Penyidikan Perkara Pencurian; Tersangka dan BB Diserahkan ke Kejari

Sinaspos.com – Denpasar – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menuntaskan proses penyidikan perkara tindak pidana pencurian dengan melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri PRESISI yakni peningkatan kinerja penegak hukum, sekaligus wujud komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan tertib administrasi penyidikan dan kepastian hukum.

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial INS (40th), laki-laki, warga Denpasar Timur, terkait perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/XI/2025 dan LP/B/68/XI/2025, keduanya tertanggal 5 November 2025.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti dipimpin oleh Ipda I Nengah Junuman, S.H., selaku Panit Reskrim Polsek Dentim, bersama personel Unit Reskrim. Barang bukti yang diserahkan antara lain dompet beserta isi dokumen dan uang tunai, dua unit sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan tersangka, serta barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Seluruh rangkaian kegiatan Tahap II berlangsung aman dan lancar. Tersangka secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Jana Wati, S.H., ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menegaskan bahwa penyelesaian perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Dentim dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Polri PRESISI. Ke depan, Polsek Dentim akan terus meningkatkan kinerja penyidikan guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek